Impor Ban Diperketat, Pintu Masuk Pelabuhan Dibatasi

Impor Ban Diperketat, Pintu Masuk Pelabuhan Dibatasi

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 19:54 WIB
Impor Ban Diperketat, Pintu Masuk Pelabuhan Dibatasi
Jakarta - Demi menjaga industri ban dalam negeri, pemerintah mengatur pengetatan impor produk ban. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 45/2015 tentang impor ban.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, dalam aturan lama di Permendag No 40 tentang impor ban, yang diatur hanyalah verifikasi importir di pelabuhan muat. Saat ini, ada beberapa ketentuan tambahan dalam Permendag yang baru, antara lain soal pembatasan pintu masuk di pelabuhan.

"Ketentuan terbaru ada beberapa instrumen impor yang ditambah selain kewajiban verifikasi di pelabuhan muat," kata Thamrin ditemui dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan yang baru adalah penertiban pelabuhan impor. Kini hanya ada beberapa pelabuhan yang diizinkan oleh pemerintah untuk pemasukan ban impor. Di antaranya adalah Belawan, Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, Bandara Soekarno Hatta, dan Sorong di Papua.

"Sedangkan untuk semua pelabuhan internasional boleh. Sama dengan ketentuan sebelumnya, setiap pelaksana impor ban harus diverifikasi di pelabuhan muat," jelasnya.

‎Kemudian, untuk industri ban, pemerintah mengizinkan untuk impor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan. Jika 6 bulan sudah selesai, maka bisa diperpanjang 6 bulan kemudian.

‎"Ban yang dapat diimpor oleh industri pengguna ban, harus mendapat pengakuan sebagai IP ban dan penetapan IT ban. Serta persetujuan impor dengan syarat utama fotokopi pencantuman label bahasa Indonesia, sertifikat penggunaan standar nasional Indonesia (SPPT SNI), juga surat pendaftaran IP ban. Nomor pendaftaran barang, dan rekomendasi dari Kemenperin. Kalau pengaturan sebelumnya cuma wajib verifikasi, maka peraturan baru ini ditambahkan beberapa hal," paparnya.

Thamrin mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar Indonesia tak lagi banyak mengimpor ban. Impor ban terbanyak sampai saat ini adalah dari Jepang, China, Thailand Singapura, Korea, Brazil India, Inggris, Thailand, Spanyol dan Malaysia yang nilainya di tahun 2014 mencapai US$ 512,9 ribu.

‎"Dalam beberapa tahun terakhir, data impor kita impor ban cukup tinggi dan dianalisis bahwa ini lambat laun akan mendistorsi pasar dalam negeri dan ban kita akan kalah saing, sehingga pemerintah mengambil barang ini. Industri kita bisa tumbuh dan berkembang, harga ban dalam negeri tidak berfluktuasi," tutupnya

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads