Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Aturan tersebut berlaku efektif per 23 Juli 2015.
"Kami jaga itu (industri lokal) dari gencarnya gangguan impor barang konsumsi. Kalau tidak ya habis nanti," ungkap Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga bila diikuti dengan persaingan dengan barang-barang impor, maka industri pun akan semakin sulit untuk bertahan.
"Persoalannya kan daya saing dalam negeri. Industri dalam negeri itu kan banyak sekali bebannya, beban regulasi, birokrasi. Daya saingnya juga tergerus dengan impor. Nah masalah itu yang ditutup oleh PMK tadi," terangnya.
(mkl/dnl)











































