Terus Digempur Produk Impor, Industri Lokal RI Bisa Mati

Terus Digempur Produk Impor, Industri Lokal RI Bisa Mati

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 27 Jul 2015 08:37 WIB
Terus Digempur Produk Impor, Industri Lokal RI Bisa Mati
Jakarta - Pemerintah menempuh langkah tegas memproteksi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Langkah terbaru, menaikkan tarif bea masuk atas barang jadi impor konsumsi.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Aturan tersebut berlaku efektif per 23 Juli 2015.

"Kami jaga itu (industri lokal) dari gencarnya gangguan impor barang konsumsi. Kalau tidak ya habis nanti," ungkap Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian kepada detikFinance, akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengakui, industri dalam negeri masih terkendala berbagai persoalan. Seperti dari sisi regulasi dan birokrasi perizinan. Meski tengah diperbaiki, namun membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Sehingga bila diikuti dengan persaingan dengan barang-barang impor, maka industri pun akan semakin sulit untuk bertahan.

"Persoalannya kan daya saing dalam negeri. Industri dalam negeri itu kan banyak sekali bebannya, beban regulasi, birokrasi. Daya saingnya juga tergerus dengan impor. Nah masalah itu yang ditutup oleh PMK tadi," terangnya.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads