Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menerbitkan keramba apung di tiga waduk tersebut.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung mengungkapkan, PP tersebut masih digodok di internal KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diterima KKP, Waduk Cirata mengalami kerusakan paling parah akibat keramba-keramba ikan. “Setiap hari ada kurang lebih 300 ton pakan ikan yang disebar di waduk (Cirata). PP ini juga berlaku buat seluruh waduk di Indonesia, termasuk Danau Toba,” terang Saut.
Saut mengatakan, kendati bakal menggodok regulasi soal keramba ikan di waduk, pihaknya tidak bisa langsung menertibkan keramba-keramba tersebut.
“Kita Cuma Permen (Peraturan Menteri) saja, yang tertibkan nanti pemerintah daerah setempat, PP ini hanya sebagai dasar penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Karena sekarang kan belum ada payung hukumnya,” katanya.
(hen/hen)











































