Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015 mengharuskan eksportir punya sertifikat Clean and Celar yang diterbitkan Kementerian ESDM. Dengan Permen tersebut, ekspor semakin diperketat yang hasilnya pasokan luar negeri sedikit tertahan. Sesuai hukum ekonomi, saat pasokan berkurang, maka harga melonjak.
"Ya ini salah satunya karena Peraturan Menteri Perdagangan no 33 itu. Hopefully ke depan harga akan semakin naik," tutur Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto kepada detikFinance, Senin (3/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah US$ 16.300, minggu lalu itu dari harga LME, kalau ICDX (Indonesia Commodities and Derivative Exchange) belum, karena belum ada trade," tutur Jabin.
Dia mengatakan, harga ini belum masuk ke dalam harga tertinggi, namun cukup menggembirakan karena harga timah berangsur naik. Harga timah pun menurut Jabin pernah jatuh ke level yang sangat rendah yakni US$ 13.400.
"Tertinggi pernah US$ 33.800 di tahun 2010. Lalu pernah US$ 19.000 di 2013 dan ICDX masuk menjadi US$ 23.000," tuturnya.
Sementara harga logam industri lainnya, seperti nikel, aluminium, tembaga, dan seng kompak melemah. Harganya turun sekitar satu persen.
(zul/ang)











































