3 Aturan Ini Bikin Ponsel Impor 'Batangan' Tak Bisa Beredar di RI

3 Aturan Ini Bikin Ponsel Impor 'Batangan' Tak Bisa Beredar di RI

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 07 Agu 2015 07:14 WIB
3 Aturan Ini Bikin Ponsel Impor Batangan Tak Bisa Beredar di RI
Jakarta -

Selama bertahun-tahun Indonesia selalu menjadi pasar produk telepon seluler (ponsel) dari beberapa negara. Bahkan ponsel-ponsel tersebut bebas masuk ke pasar dalam negeri secara utuh atau 'batangan' tanpa proses perakitan apalagi produksi di dalam negeri.

Namun kini, beberapa peraturan yang dibuat pemerintah memaksa para pelaku usaha agar beralih dari hanya sebagai importir, namun sebagai produsen ponsel di dalam negeri. Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dan bakal berlaku efektif untuk mendorong berkurangnya peredaran ponsel impor secara utuh atau gelondongan.

Pertama, ponsel impor yang dipasarkan di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar bila importir dan produsen merek ponsel tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia. Pemerintah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignasius Warsito mengatakan, sesuai dengan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia.

"Mereka sudah berkomitmen untuk merakit di sini. Istilahnya investasi, dalam bentuk apapun. Tak harus bangun pabrik, bisa juga design house, research and development di sini. Jatuh temponya dalam 3 tahun, yaitu Februari 2016," tutur Warsito kala berbincang dengan detikFinance, Kamis (6/8/2015).

Warsito menjelaskan, bila komitmen tersebut dilanggar, maka merek-merek tersebut tak‎ bisa beredar di Indonesia. "Nanti otomatis akan disetop sendiri. Dia kan nggak bangun, berarti dia nggak mau. Otomatis impornya pun akan setop sendiri. Tapi kalau impor boleh seperti untuk uji pasar, tapi tidak lebih dari setahun," tuturnya.

Warsito mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponse‎l yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah bakal mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja. Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel ilegal.

Dasar dari ketentuan soal IMEI terkait dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 108 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Semua ponsel yang beredar di Indonesia harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Jika tidak, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menonaktifkan ponsel atau tablet tersebut.

Namun, penerapan regulasi tersebut masih belum terealisasi. Menurut Warsito, dengan adanya aturan yang mengharuskan importir membuat suatu bentuk investasi, maka nantinya hanya akan ada sedikit importir yang juga berperan sebagai produsen.

"Dengan kata lain, di 2016 nggak ada namanya importir terdaftar. Yang ada produsen impor," tuturnya.

Kedua, pemerintah juga mengharuskan importir atau produsen meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebanyak-banyaknya. Jika di 2017, TKDN tak mencapai 30%, maka izin edarnya akan dicabut, alias produk tersebut tak bisa beredar.

Beberapa peraturan menteri mulai dari Perindustrian, Perdagangan hingga Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kompak untuk memperjuangkan hal ini. Salah satunya adalah dengan mewajibkan produsen ponsel di dalam negeri menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 30%.

"Tiga menteri sepakat untuk TKDN bagi ponsel 4G LTE. Dalam 3 tahun‎ itu harus 30%," kata Warsito.

Kesepakatan tersebut diambil pada Desember 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015.

Warsito mengatakan, TKDN memiliki arti yang cukup luas, karena tak hanya soal perangkat keras atau (hardware)‎, melainkan juga intangible software atau perangkat lunak seperti aplikasi dalam produk ponsel itu sendiri. Misalnya penerapan aplikasi startup karya anak Indonesia agar dimasukan menjadi bawaan ponsel-ponsel dengan sistem 4G LTE tersebut.

"Lalu pemancar atau BTS TKDN-nya dari 20% menjadi 30%," tuturnya.

Semakin banyak TKDN yang terkandung dalam produk yang dihasilkan, pemerintah bakal memberikan insentif lebih banyak bagi produsen ponsel. Juga sebaliknya, bila produsen tak bisa mengikuti aturan tersebut, pemerintah pun bakal memberikan sanksi.

"Kita akan lakukan monitoring dalam 6 bulan atau 1 tahun sekali. Jika tidak (tercapai) izin edarnya akan dicabut," tutup Warsito‎.

Ketiga, Kementerian Perindustrian juga menginisiasi aturan mengenai Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, yang dituangkan dalam Permenperin Nomor 108 tahun 2012.

"Kita berangkat dari Permenperin 108. Itu lahir karena kita ingin mendaftar namanya merek tipe jumlah sama IMEI number melalui TPP, Tanda Pendaftaran Produk Ponsel," kata Warsito.

Warsito menyebut, nantinya, implementasi aturan ini bakal disempurnakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin, terancam tak bisa berfungsi atau dioperasikan.

"Kami punya bank data nanti sangat besar. Tujuannya agar ponsel-ponsel selundupan itu pasti tidak akan hidup" kata Warsito.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads