Banyak Tambang Timah Ilegal, Dalam 10 Tahun RI Kehilangan Rp 50 Triliun

Banyak Tambang Timah Ilegal, Dalam 10 Tahun RI Kehilangan Rp 50 Triliun

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 10:41 WIB
Banyak Tambang Timah Ilegal, Dalam 10 Tahun RI Kehilangan Rp 50 Triliun
Jakarta - Di Indonesia tepatnya di Bangka Belitung (Babel) ada ribuan penambangan timah liar atau ilegal. Kondisi ini sudah lama terjadi, bahkan Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penambangan timah ilegal dalam kurun 2004-2013 mencapai Rp 50 triliun.

Diharapkan, pemberlakuan Permendag Nomor 33 Tahun 2015 mengenai ketentuan ekspor timah bisa menekan keberadaan penambangan timah ilegal.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakanโ€Ž, adanya Permendag yang berlaku mulai 1 Agustus 2015 tersebut bisa meningkatkan pendapatan pemerintah, terutama dari royalti ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena diketahui, ekspor timah ilegal tidak tercatat, sehingga otomatis pemerintah tidak mendapatkan royalti dari kegiatan tersebut.

โ€Ž"Dengan catatan pemerintah harus konsisten menjalankan Permendag tersebuโ€Žt," kata Firdaus dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2015).

Dari catatan ICW, karena ekspor timah ilegal tersebut, negara mengalami kerugian dalam kurun waktu 2004-2013 sebesar Rp 50 triliun.

"Belum lagi negara juga kehilangan pajak dan royalti sekitar Rp 4 triliun.

Firdaus menyebutkan, Permendag tersebut juga menertibkan para penambang-penambang liar atau yang dikenal dengan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Selama ini kerusakan alam yang diakibatkan penambangan timah ilegal dinilai sangat meresahkan. Luasan alam yang rusak tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan negara dari sektor timah.

Firdaus menambahkan, pemerintah harus benar-benar konsisten dan mengawal implementasi dari Permendag ini. Karena oknum-oknum penambang biasanya pandai memanfaatkan celah dari peraturan tersebut. โ€ŽSalah satu poin yang ada di dalam Permendag tersebut ialah smelter harus memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga bisa diambil celahnya oleh oknum tersebut.

"Walaupun di Permendag CnC itu bisa meningkatkan pajak dan royalti. Tapi kami juga melihat CnC itu cuma syarat administratif saja. Masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan, seperti masalah pengawasan, izin, dan lainnya," ujarnya.

Dia juga mendorong pemerintah agar tak tebang pilih dalam menerapkan aturan ini, termasuk untuk tambang-tambang rakyat yang marak melakukan praktik penambangan ilegal.

"Mereka jangan dibiarkan terus ilegal, harus ditata kelola dengan baik," ujarnya.

Direktur PT Timah, Sukrisno juga pernah mengatakan, PT Timah sebagai perusahaan smelter timah terbesar di Indonesia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 triliun dari 2009-2014. PT Timah kehilangan 125 ribu ton deposit tambang yang ditambang ilegal oleh penambang liar.

"Kita tidak menikmati. Rugi kita. Dari 2009 sampai akhir 2014 itu sekitar 125 ribu ton kehilangan deposit PT Timah. Setara Rp 20 triliun. Itu kekayaan alam Indonesia, secara tidak langsung itu milik Indonesia," kata Sukrisno.

(zul/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads