"Permendag 33 Tahun 2015 pasti mempengaruhi suplai timah dunia dan Indonesia. Di Indonesia saja yang tadinya menghasilkan 6.000 ton per bulan kini menjadi hanya 3.500 ton per bulan," kata Komisaris Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fenny Wijaya dalam keterangannya, Kamis (13/8/2015).
Apalagi Permendag 33 Tahun 2015, juga mempengaruhi stok di London Metal Exchange, bursa timah dunia, karena Indonesia sebagai pemasok timah terbesar di dunia membuat stok timah sedikit goyang karena peraturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenny mengatakan, dampak pengetatan tata niaga timah di Indonesia juga berdampak pada harga jual timah. Saat ini harga timah naik menjadi US$ 15.700 per ton, dari sebelumnya US$ 14.000 per ton. Menurutnya, jika pemerintah terus konsisten menjalankan peraturan, maka harga timah akan terus naik. Dia memprediksi hingga akhir Agustus harga timah akan berada di kisaran US$ 20.000 per ton.
"Dengan adanya berbagai Permendag, terutama Permendag 33 Tahun 2015 banyak hal positif pada insutri timah. Pertama harga timah akan semakin baik, pendapatan negara dari pajak dan royalti juga naik. Penjualan timah tidak boros, karena diatur lewat bursa. Penambang timah ilegal juga akan semakin berkurang. Dan yang paling penting lingkungan tidak amburadul, karena smelter sekarang wajib memiliki CNC (Clean and Clear)," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto menyebut, Indonesia sebagai eksportir timah terbesar di dunia tengah membuat pasokan timah dunia cemas. Permendag 33 Tahun 2015 yang memperketat aturan ekspor timah membuat ekspor terbatas dan meningkatkan harga timah dunia.
"Terbukti dengan pengetatan ekspor timah stok di LME berkurang. Pengaruh Permendag tentang timah berpengaruh besar dalam menentukan stok timah dunia," ujarnya.
Dia berharap, implementasi dari aturan ini benar-benar dikawal ketat agar tak ada lagi kecurangan yang dilakukan.
"Ini berarti seberapa bagusnya peraturan dibuat tanpa adanya pengawalan dan penegakan hukum yang baik, maka Permendag tidak akan berjalan efektif," imbuhnya.
(zul/rrd)











































