Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan 14 Agustus 2015, dan berlaku efektif mulai 16 Agustus 2015.
Investor yang berhak menerima ini adalan investor pioner, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Industri logam hulu
- Industri pengilangan minyak bumi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
- Industri transportasi dan kelautan
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
- Merupakan Wajib Pajak baru
- Merupakan Industri Pionir
- Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal
- Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.
- Telah berproduksi secara komersial
- Pada saat mulai produksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
- Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
Dalam PMK ini, Menteri Keuangan dengan/atau tanpa dasar laporan komite verifikasi dapat menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(hen/rrd)











































