Mau Dapat Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun, Ini Syaratnya

Mau Dapat Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun, Ini Syaratnya

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2015 12:05 WIB
Mau Dapat Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun, Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau usaha atau Tax Holiday bagi investor industri pioner. Insentif yang diberikan mulai keringanan pengurangan bayar PPh dari 10%-100% untuk periode 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan 14 Agustus 2015, dan berlaku efektif mulai 16 Agustus 2015.

Investor yang berhak menerima ini adalan investor pioner, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Industri logam hulu
  • Industri pengilangan minyak bumi
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
  • Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
  • Industri transportasi dan kelautan
  • Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Industri pioner yang akan mendapatkan insentif ini adalah yang memenuhi syarat dari pemerintah antara lain:

  • Merupakan Wajib Pajak baru
  • Merupakan Industri Pionir
  • Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal
  • Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.
PMK ini juga menambahkan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan:

  • Telah berproduksi secara komersial
  • Pada saat mulai produksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
  • Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
"Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, Kepala BKPM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan berkoordinasi dengan menteri terkait," jelas PMK tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (25/8/2015)

Dalam PMK ini, Menteri Keuangan dengan/atau tanpa dasar laporan komite verifikasi dapat menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads