Mereka akan membangun pabrik karet sintetis di Cilegon, Banten dengan investasi US$ 435 juta atau sekitar Rp 6 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Sebagai investor yang berinvestasi di industri pionir, maka PT CAP mengajukan fasilitas tax holiday βatau pembebasan pajak sampai dengan 20 tahun. Dalam ketentuan, salah satu syaratnya adalah berinvestasi paling sedikit Rp 1 triliun.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku akan segera memproses pengajuan dari PT CAP. Seiring dengan sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Franky, insentif tersebut merupakan upaya untuk mendorong agar pabrik Chandra Asri segera dibangun dan berproduksi. Targetnya dibangun pada awal 2016 dan selesai di 2018. Diharapkan bisa mendukung perputaran roda ekonomi di dalam negeri khususnya Cilegon, Banten.
"βPemerintah tentu ingin supaya kerja sama dengan Miscellin untuk sekarang menghasilkan sintetis rubber untuk bahan baku ban itu tentu bisa dikembangkan. Tentu berharap bahwa ke depannya juga bisa memproduksi ban yang ramah lingkungan," katanya.
Rencana investasi dari CAP memang sudahβ dari sejak lama, yakni pada 2013 melalui penandatangan kesepakatan kedua perusahaan. Investasi yang berjumlah US$ 435 juta juga sudah masuk ke dalam negeri.
"Sudah. Izinnya sudah. Udah lama. Sekarang mereka sedang persiapan lahannya. Tanahnya sudah siap, lebih ke pematangan lahannya," tukas Franky.
βSeperti diketahui, komposisi kepemilikan sahamnya Michelin 55% dan CAP 45%. Lokasi pembangunan pabrik terletak di Cilegon, Banten dengan masa konstruksi selama 2 tahun.
Produk yang nantinya akan dihasilkan bahan baku industri ban ramah lingkungan, di antaranya adalah polybutadieneβ rubber dengan neodymium catalyst dan solution styrene butadiene rubber. Kapasitasnya mencapai 120.000 ton per tahun.
Berdasarkan PMK, berikut jenis industri yang bisa mendapatkan tax holiday :
- βIndustri logam hulu
- Industri pengilangan minyak bumi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
- Industri transportasi dan kelautan
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Berikut persayaratannya :
- Merupakan Wajib Pajak baru
- Merupakan Industri Pionir
- Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal
- Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.β











































