Pemerintah Imbau Pengusaha Tak Buru-buru Lakukan PHK

Pemerintah Imbau Pengusaha Tak Buru-buru Lakukan PHK

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2015 19:14 WIB
Pemerintah Imbau Pengusaha Tak Buru-buru Lakukan PHK
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau agar pelaku usaha tak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ekonomi sedang lesu. BKPM berharap pelaku usaha mendatangi dan melaporkan ke desk pencegahan PHK di kantor BPKM yang 9 Oktober akan diluncurkan.

"Ini untuk mencegah PHK. Kami juga mengimbau pada dunia usaha kalau mau PHK ketemu kami dulu. Kita bicarakan apa yang bisa dilakukan pemerintah," kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (2/10/2015).

Ia mengakui saat ini industri padat karya seperti tekstil dan sepatu mengalami tekanan berat. Persoalan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS , karena sebagian banyak bahan baku penolong masih impor. Namun dunia usaha harus berkomunikasi dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan, di antaranya menghubungi desk pencegah PHK di BKPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keluhan-keluhan yang ada, tingginya harga bahan baku kerena dolar. Kemudian produk ilegal, baju bekas dan produk impor lainnya," katanya.

Menurut Franky industri tekstil dan sepatu memberi kontribusi besar pada ekspor. Sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja hingga jutaan orang.

"Tekstil berkontribusi 10,84% ekspor kita di 2014. Alas kaki 3,49% dari total ekspor tahun lalu," katanya.

Franky menambahkan, realisasi investasi semester I-2015 untuk industri tekstil naik 58% sebesar Rp 3,88 triliun. Realisasi investasi alas kaki Rp 759 miliar. Namun di sisi lain industri yang sudah beroperasi sebagian ada yang melakukan PHK.

"Jadi ini salah satu alasan kenapa pemerintah membentuk desk ini. Kita ingin menyelamatkan segera," katanya.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads