Mahal dan Rumit, Sertifikat Kayu Diminta Dicoret dari Syarat Ekspor Mebel

Mahal dan Rumit, Sertifikat Kayu Diminta Dicoret dari Syarat Ekspor Mebel

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 05 Okt 2015 14:15 WIB
Mahal dan Rumit, Sertifikat Kayu Diminta Dicoret dari Syarat Ekspor Mebel
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan semua produk kayu dari hulu hingga hilir wajib mengantongi Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK) ketika akan diekspor. Mulai 2016, produsen mebel dan furnitur wajib punya SVLK sebagai syarat mengekspor produknya ke luar negeri.

Kebijakan tersebut nengundang respons kontra para produsen yang tergabung dalam Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI).

Ketentuan wajib SVLK untuk ekspor produk kayu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produsen menilai, wajib SVLK akan sulit melihat hingga saat ini pemegang SVLK jumlahnya masih kecil, biayanya besar, dan syarat mengurus dokumen tersebut rumit. Apalagi para produsen mebel dan furnitur merupakan pelaku UKM bahkan industri skala rumah tangga.

SVLK ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan untuk untuk mencegah produk kayu illegal lolos dijual ke luar negeri. Di sisi lain, pengusaha menilai selama ini pengusaha dalam naungan AMKRI menjamin tak menjual furnitur dan mebel dari kayu hasil illegal logging.

AMKRi justru menilai kebijakan ini kontraproduktif untuk mendorong ekspor. Alasannya baru 30% eksportir furnitur dan mebel yang sudah punya SVLK.

"Pemberlakuan SVLK di Indonesia menjadi syarat wajib ekspor awal 2016 nanti justru akan membuat barrier (penghambat) dari dalam negeri. Tidak ada negara tujuan ekspor produk kayu RI yang mewajibkan SVLK. Ketentuan pasar internasional itu SFC (Forest Stewardship Council) dan itu eksportir sudah mengantonginya," kata Ketua Umum AMKRI Rudi Halim dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, sedikitnya ada 14 kode HS atau pos tarif yang tidak perlu wajib SVLK agar produk mebel dan furnitur mampu bersaing di pasar global. Industri mebel dan furnitur saat ini sudah kalah saing dibanding China, Malaysia, bahkan Vietnam.

"Ada 14 HS yang saya pikir tidak perlu SVLK sebagai syarat ekspor misalnya meja, kayu, lemari dan sejenisnya. SVLK itu kita dorong di hulu, tidak perlu di hilir. Sebagai perbandingan, negara tetangga kita di kawasan regional seperti Vietnam dan Malaysia sebagai produsen besar dunia, nilai ekspornya tumbuh jauh di atas Indonesia padahal mereka tidak pakai SVLK atau sejenisnya," jelas Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal AMKRI.

Sobur pun menepis anggapan produsen mebel dan furnitur membuat produk tanpa sertifikat kayu legal.

"Pengusaha yang terlibat di AMKRI, kalau ada pelanggaran pakai kayu illegal, AMKRI paling dulu menindak. UKM nggak mungkin tebang kayu di hutan. Mereka dapat kayu dari pemasok. Pemasok sudah mengantongi surat jalan yang isinya jenis kayu, asal kayu dan identitas lainnya. Industri mebel hanya memakan 3% kayu hutan. Terbesar adalah pulp, kedua sawit, ketiga tambang. Itu memakan kayu hutan sangat besar," terang Sobur

Ia menyayangkan kerusakan hutan diasosiasikan dengan kegiatan UKM mebel dan furnitur. Menurutnya, di tengah meningkatkan nilai ekspor produk kayu, pemerintah malah membuat hambatan ekspor kayu dari dalam negeri sendiri.

"Uni Eropa dan Australia tidak mewajibkan SVLK sebagai satu-satunya syarat wajib produk kayu masuk ke wilayahnya. Barrier to entry itu adanya di negara tujuan pasar. Kalau kita, dengan cara seperti ini, barriernya ada di dalam negeri sendiri," ujar Rudi.

AMKRI mencatat produsen mebel dan furnitur pemegang etik sebanyak 5.054 perusahaan namun tidak banyak yang sudah mengantongi SVLK. Sebab untuk memperoleh SVLK perusahaan harus merogoh kocek Rp 40 juta-80 juta. Syarat dokumen pun banyak dan berlapis.

"Untuk mendapat sertifikat VLK ini satu orang pengusaha harus mengeluarkan Rp 40-80 juta. Menuju apply itu ada 12 tahapan. Bukan hanya SLVK saja sulit, syarat dokumen menuju SLVK saja sudah sulit. Lalu para pemegang SVLK ada audit berkala setiap satu tahun sekali biayanya Rp 20 juta. Tiap dokumen ekspornya Rp 100 ribu. kalau setahun 100 kali ekspor, butuh 100 kali apply. Nambah beban cost dan ini sulit bagi pelaku skala rumah tangga," terang Sobur.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads