Muncul kekhawatiran produsen skala rumah tangga atau Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak mampu mengurus SVLK dengan biaya Rp 40-80 juta dengan syarat dokumen yang tidak sedikit.
Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai aturan ini kontraproduktif dengan semangat mendorong ekspor Indonesia di tengah lesunya ekonomi. SVLK selama ini dianggap sebagai upaya pemerintah agar produk kayu Indonesia bisa mudah masuk pasar khususnya Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan tersebut juga bisa mengurangi daya saing produk mebel dan furnitur Indonesia dengan produk sejenis dari negara tetangga.
"Kita harus bisa berkompetisi di luar negeri. Kita sudah kalah dari China, Vietnam bahkan Malaysia. Vietnam tenaga kerjanya saja sudah 30% lebih murah dari kita. Kalau Awal Januari 2016 diterapkan, otomatis semua produsen yang belum punya SVLK tidak bisa ekspor. Lebih dari 3.500 perajin akan menjadi penganggur," ungkapnya.
Sobur menceritakan, pengalaman salah seorang anggota AMKRI yang produknya ditolak di pasar ekspor padahal sudah berbekal SVLK.
"SVLK itu tidak diakui seluruh dunia. Justru FSC (Forest Stewardship Council) itu yang jadi dokumen custom di seluruh dunia. Justru ada kejadian eksportir selama ini pakai SFC, lalu kirim negara tujuan pakai SVLK, ternyata ditolak. Di dalam FSC kan sudah ada informasi asal kayu ditanam dimana, jenisnya apa, koordinatnya, siapa yang tanam. Lalu ditinjau oleh agar menanam kembali," tuturnya.
Ndang, salah seorang pengusaha mebel asal Jepara mengatakan akan sulit menerapkan syarat SVLK bagi industri hilir khususnya UKM.
"Industri rumah tangga harus siapkan dokumen serumit SVLK itu tidak mudah. Industri rumahan dengan 2-3 tenaga kerja, mereka akan sangat terganggu. Ada tambahan biaya untuk mengurus SVLK, nantinya ada tambahan harga produk," ungkapnya.
Ndang melihat pemerintah mesti memperhatikan kondisi industri hilir kayu yang terus menurun 5 tahun terakhir. "5 tahun terakhir ini kondisinya semakin berkurang 60% penjualan hilir kayu dari Jepara," katanya.
Tujuan SVLK untuk mencegah penggunaan kayu dari hasil illegal logging, dianggap kurang relevan. "Kasus illegal logging sekarang sangat kecil apalagi kalau yang berkaitan dengan kami di hilir para pengusaha UKM. Kayu jati di depan rumah mau dipotong saja harus lapor ke Kemenhut," imbuhnya.
AMKRI memaparkan data bahwa ekspor furnitur dan mebel Indonesia makin kalah dibanding Vietnam yang sudah mencapai US$ 7 miliar per tahun, Malaysia mampu ekspor furnitur dan mebel US$ 2,4 miliar, Indonesia tetap US$ 1,9 miliar per tahun.
"Hati—hati kalau tidak bisa meningkatkan daya saing, sebab ada pesaing kita ada Laos dan Myanmar yang terus berkembang. Vietnam itu naik signifikan. Ekspornya karena regulasinya betul-betul mempermudah para pelaku usaha," kata Sobur.
Sobur menjelaskan anggota AMKRI di Jepara saat ini sekitar 300 perusahaan. selain itu, ada 500-600 eksportir namun baru 30% yang sudah mengantongi SVLK.
"Anggota AMKRI di Jepara yang sudah punya perizinan lengkap, punya NPWP dan semuanya ada 300 perusahaan. Eksportir ada 500-600 perusahaan. Pemegang SVLK saat ini paling banyak 200 perusahaan. Waktunya tinggal 2 bulan untuk semua memenuhi syarat SVLK, saya rasa berat," katanya.
(hen/hen)











































