Pengakuan tersebut dituangkan atas sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagi masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di rumah.
"Jadi kalau orang punya warung di rumah. Kita (Kementerian ATR) kalau perlu bisa memberikan sertifikat tanah tersendiri terpisah dari bangunan hunian," ujar Ferry di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil sebagai solusi bagi masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di rumah. Yang sering terjadi, masyarakat sering ditolak ketika mengajukan kredit usaha ke pihak perbaikan karena sertifikat tanah yang dimiliki berstatus sertifikat dengan peruntukan hunian bukan peruntukan usaha.
"Kebiasaan orang Indonesia itu suka bikin warung di rumah. Jadi ketika dia mengajukan kredit usaha sering ditolak karena sertifikat tanahnya untuk hunian sehingga dianggap kredit konsumsi bukan kredit usaha. Kalau ada ini, masyarakat bisa terbantu," ujar Ferry.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada Pedagang Kaki Lima alias PKL. Para PKL akan diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan tempatnya mendirikan usaha. Sertifikat HGB itu pun bisa diagunkan untuk melakukan pengajuan kredit usaha ke pihak perbankan.
"Jadi mereka bisa melebarkan usahanya dengan adanya tambahan modal. Ini kan bisa menggerakkan perekonomian. Jadi kita lakukan yang simple-simple saja tetapi punya dampak luas," kata dia.
Aturan tata ruang tersebut kata dia, tertuang dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang hari ini disosialisasikan. Sosialisasi ini dihadiri juga oleh para Anggota Dewan dan sejumlah Pemerintah Daerah.
Kemudian, akan dibuatkan pula Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempertegas tata laksana kebijakan tersebut di lapangan. "Jadi kami harap ini bisa disetujui segera oleh bapak ibu anggota dewan sekalian. Karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat," katanya.
(dna/hen)











































