40.000 Buruh Tembakau Diklaim Tolak Kenaikan Cukai Rokok

40.000 Buruh Tembakau Diklaim Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2015 15:47 WIB
40.000 Buruh Tembakau Diklaim Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Jakarta - Siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai asosiasi untuk membahas kenaikan cukai rokok. Di tengah-tengah rapat, tiba-tiba Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyerahkan petisi kepada Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR Jon Erizal yang memimpin rapat.

‎"Petisi ini adalah tanda tangan 40.000 pekerja pabrik rokok yang menolak kenaikan cukai rokok," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo, saat menyerahkan petisi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dia menuturkan, kenaikan cukai rokok baru-baru ini yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 bakal menyebabkan industri tembakau nasional terpukul. Akibat beban berat yang ditanggung industri, para buruh pabrik rokok bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini (kenaikan cukai rokok) diteruskan, akan terjadi PHK di mana-mana. Apakah pemerintah tidak punya sumber pendapatan lain selain cukai rokok? Saya tidak habis pikir," katanya.

‎Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bahwa tambahan beban cukai rokok sebesar Rp 19,5 triliun tahun ini sangat memukul industri tembakau di dalam negeri.

"Ada tambahan cukai jadi Rp 139,7 triliun, naik Rp 19,5 triliun. Ini langsung memukul industri ini," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads