"Petisi ini adalah tanda tangan 40.000 pekerja pabrik rokok yang menolak kenaikan cukai rokok," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo, saat menyerahkan petisi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia menuturkan, kenaikan cukai rokok baru-baru ini yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 bakal menyebabkan industri tembakau nasional terpukul. Akibat beban berat yang ditanggung industri, para buruh pabrik rokok bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bahwa tambahan beban cukai rokok sebesar Rp 19,5 triliun tahun ini sangat memukul industri tembakau di dalam negeri.
"Ada tambahan cukai jadi Rp 139,7 triliun, naik Rp 19,5 triliun. Ini langsung memukul industri ini," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
(rrd/rrd)











































