Dapat Diskon 30% Tarif Listrik, Pengusaha: Terima Kasih Pak Jokowi

Dapat Diskon 30% Tarif Listrik, Pengusaha: Terima Kasih Pak Jokowi

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2015 13:12 WIB
Jakarta - Paket kebijakan ekonomi III yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif tarif listrik untuk pelanggan PT PLN khususnya sektor industri. Pengusaha berterimakasih terkait insentif yang diberikan berupa diskon tarif 30% untuk pemakaian dari pukul 23.00 sampai 08.00.

Ketua Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan ini ditanggapi positif oleh pelaku industri khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebab biaya listrik menjadi komponen terbesar kedua untuk biaya produksi sektor tersebut bisa ditekan.

"Biaya listrik itu 15% dari total biaya produksi tekstil dan garmen. Pengaruhnya dengan diskon 30% kita bisa hemat biaya listrik sekitar 11% dari pemakaian listrik selama pukul 23.00-08.00. Diskon ditambah penurunan tarif menghemat sekitar 3% total biaya listrik. Selang waktu tersebut sepertiga dari lama waktu pemakaian listrik dalam siklus produksi tekstil. Tekstil pakai listrik dan beroperasi 24 jam. Jadi tidak ada perubahan jam kerja," ungkap Benny usai Dialog Investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (9/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan, listrik yang digunakan di industri tekstil yaitu golongan I-3 dan I-4 dengan level reguler. Kalangan pengusaha lain dari sektor sepatu juga menyambut gembira dengan keputusan pemerintah.

"Turunnya tarif listrik dan diskon 30% itu meski tidak signifikan namun cukup menghemat biaya listrik sebesar 2%. Biaya listrik sendiri komponennya dalan biaya produksi sepatu sebesar 7%," kata Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko.

Raja Riswanto, perwakilan dari PT Noah Tex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil PMA yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industrial International City (KIIC) menyampaikan tanggapan positif atas insentif listrik yang diberikan pemerintah.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi telah menurunkan tarif listrik Rp 12/Kwh dan mendiskon listrik 30% selama pukul 23.00-08.00 WIB. Listrik itu sangat penting bagi kita. Bagi industri tekstil, biaya listrik itu komponen kedua terbesar setelah bahan baku," ungkapnya dalam diskusi tersebut yang dihadiri Mendag, Menperin, dan Kepala BKPM.

Meski ada insentif, Riswanto mengungkapkan adanya kejanggalan yang diterimanya dari PLN Karawang terkait penetapan tarif listrik industri yang dikenakan tarif premium mulai Desember 2015.

"Ada surat dari PLN Karawang menyatakan bahwa tarif untuk kawasn industri KIIC harus pakai tarif golongan premium mulai Desember 2015. Padahal kita cukup pakai I3 golongan biasa. Isi surat tersebut, sesuai perjanjian bahwa industri di KIIC kalau pakai tarif industri bayar listriknya premium Rp 1.400 kwh. Padahal tarif industri itu dengan insentif turunnya tarif listrik kita bayar Rp 1.310/kwh," ungkapnya.

Riswanto berharap, implementasi kebijakan ini bisa tepat hingga manfaatnya bisa dirasakan betul oleh pelaku industri. Perusahaan mengaku keberatan jika harus dikenakan tarif premium.Β 

(hen/hen)

Hide Ads