Industri-industri padat karya yang sedang mengalami masalah keuangan diimbau jangan buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan agar industri-industri yang menyerap banyak tenaga kerja tersebut bisa tetap bertahan, salah satunya adalah keringanan berupa cicilan untuk pembayaran tagihan listrik.
PT PLN (Persero) telah menyanggupi untuk memberikan keringanan pembayaran terhadap industri yang arus kasnya sedang bermasalah, yaitu boleh membayar hanya 60% dari tagihan listriknya saja. Sisanya 40% bisa dicicil sampai 10 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi dari asosiasi ini diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan yang bersangkutan masih cukup sehat meski cash flow-nya terganggu. Selain itu, mempertimbangkan aspek kemampuan membayar cicilan.
“Harus ada rekomendasi dari asosiasi. Katakanlah dari tekstil, yang tahu masih cukup kuat atau tidak kan asosiasi. Kami bantu industri padat karya yang daya kompetisinya terhadap produk impor lemah namun perusahaannya masih sehat. Kalau menurut asosiasi pabrik tersebut layak dibantu, kita perkenankan (mencicil tagihan listrik),” kata Benny saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi, perusahaan yang bersangkutan harus membuat perjanjian di atas materai dengan PLN terkait besar tagihan dan cicilan yang mampu dibayar serta tenggang waktunya.
“Harus ada perjanjian business to business antara PLN dengan pelanggan industri, ditandatangani kedua pihak. Atas dasar itu penundaan dilakukan,” ucapnya.
Benny menyatakan, hanya 2 persyaratan itu saja yang diperlukan, tidak perlu berkas-berkas yang banyak dan prosedur yang berbelit. “Kita saling percaya saja,” katanya.
Seperti diketahui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat desk khusus atau posko pengaduan untuk mencegah adanya gelombang PHK. Posko yang terdiri dari perwakilan asosiasi usaha dan pemerintah ini memfasilitasi perusahaan yang bermasalah.
(hen/hen)











































