Industri Pengolahan Ikan Akan Dibuka Lebar untuk Asing

Industri Pengolahan Ikan Akan Dibuka Lebar untuk Asing

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 15:50 WIB
Industri Pengolahan Ikan Akan Dibuka Lebar untuk Asing
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini membuka kick off pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI), dengan mengundang para pelaku usaha, asosiasi-asosiasi, kamar dagang dan industri dari berbagai negara, dan beberapa kedutaan dari negara sahabat, untuk menerima usulan terkait revisi DNI.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu sektor yang diupayakan akan dibuka lebar untuk investor asing dalam revisi DNI ini adalah industri pengolahan ikan. Pembukaan industri pengolahan ikan untuk asing ini merupakan usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.β€Ž

Franky mengaku, sudah bertemu dengan Susi dan berdiskusi panjang lebar terkait keinginan Susi tersebut. Pihaknya memahami dan sangat mendukung usulan Susi tersebut. Bila tak ada aral melintang, tidak ada resistensi yang kuat dari masyarakat, industri pengolahan ikan akan dibuka lebar untuk asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri pengolahan ikan pasti akan kita bahas dalam revisi DNI ini, karena Ibu Susi sudah diskusi panjang lebar dengan kami. Kami mendukung, kami sangat memahami usulan Ibu Susi. Tapi kami lihat dulu bagaimana respons publik," kata Franky, usai rapat di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Sebagai informasi, Susi mengaku telah menyampaikan usulan pembukaan kepemilikan asing hingga 100% di sektor industri pengolahan perikanan. Usulan ini akan dibahas bersama di Kemenko Perekonomian.

Saat ini, kepemilikan asing dalam sektor pengolahan ikan dibatasi hanya 40% berdasarkan ketentuan DNI. Menurutnya, harusnya sektor penangkapan ikan yang ditutup untuk asing, bukan industri pengolahan. Namun aturan saat ini malah membolehkan kapal asing menangkap ikan dan membatasi asing di pengolahan ikan.
Β 
"Lebih baik asing bangun pabrik, mereka boleh punya kepemilikan besar sampai 100 persen di industri pengolahan. Sudah saya usulkan, nanti tanya ke Pak Menko (Darmin Nasution) apakah akan dimasukan ke paket kebijakan ekonomi berikutnya," ujar Susi.

Investor asing, kata Susi, saat ini enggan membangun pabrik pengolahan ikan di Indonesia karena maksimal kepemilikan mereka hanya 40%, sehingga mereka tak bisa memiliki kontrol kuat atas pengelolaan pabrik. "Sekarang mereka nggak mau bikin pabrik karena nggak bisa kontrol, maksimum kepemilikan cuma 40 persen," ucapnya.

Padahal, keberadaan asing amat dibutuhkan untuk memperbanyak industri pengolahan ikan di dalam negeri. Jika industri pengolahan tumbuh subur, Indonesia mendapatkan keuntungan dari nilai tambah ekspor dan lapangan pekerjaan. "Itu (industri pengolahan ikan) kan mempekerjakan orang kita juga," tukas Susi.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads