Pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi keempat mengeluarkan kebijakan untuk penyelematan pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yaitu dengan penyaluran kredit ke UKM oleh melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank.
Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik kebijakan tersebut. Banyak perusahaan yang berminat memanfaatkan fasilitas, meski masih kebingungan karena belum jelasnya prosedur yang diterapkan oleh LPEI.
"Iya banyak yang minat, kan belum tahu prosedur seperti apa, fasilitas yang diberikan apa saja," ungkap Ketua Umum API Ade Sudrajat kepada detikFinance, Minggu (18/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya lebih banyak sosialisasi lagi, karena masih simpang siur, ada yang bilang pembiayaan ekspor saja, dengan suku bunga diskon 50% atau nggak itu nggak tahu. Kita belum dapat informasi yang real," paparnya.
Bentuk sosialisasi bisa dengan berbagai metode. Misalnya melalui media massa atau dengan mengundang langsung pengusaha terkait. Ade menilai banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk sosialisasi, asalkan informasinya tersampaikan.
"Jadi secepatnya segerapa sosialisasikan bentuk fasilitas yang siap siberikan, boleh melalui kami (asosiasi), atau langsung ke industri silahkan. Terserah nyaman pemerintah saja," tegas Ade.
"LPEI harus mulai membuka diri supaya lebih terbuka, bukan sesuatu yang katakanlah kucing dalam karung, itu semuanya harus terbuka. Supaya jangan menjadi harapan palsu karena bisa menimbulkan pesismise," jelasnya
Sangat disayangkan kebijakan positif tersebut tidak dilanjutkan dengan realisasi yang tepat. Bila tidak terealisasi, justru akan menimbulkan sentimen negatif kembali terhadap pemerintah.
"Kalau minat itu bisa saja. Tapi kan belum tahu prosedur itu ketentuan dan syaratnya belum berlaku. Harapannya kita ingin sesuai dengan apa yang disampaikan saat peluncuran paket kebijakan," tukasnya.
Seperti diketahui, lewat Indonesia Exim Bank ini, pemerintah memberikan kredit modal kerja berbunga lebih murah dari kredit komersial. Kredit ini diutamakan untuk perusahaan padat karya yang rawan melakukan PHK. Namun perusahaan itu punya kegiatan berorientasi ekspor, atau pendukung kegiatan ekspor.
(mkl/ang)











































