Elektronik impor ilegal tersebut bisa dijual dengan harga sangat miring karena tidak membayar pajak. Banjirnya elektronik impor ilegal ini menggerus pasar produk dalam negeri, industri elektronik nasional pun terpukul.
"Sebanyak 50-60% elektronik yang beredar di pasar itu ilegal. Bagaimana kita mau bertarung sama produk itu? Dia nggak bayar pajak," ujar Rachmat Gobel saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (19/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Labelisasi dihapus harus dievaluasi. Jangan sampai memudahkan importir. Ini harus dibicarakan dengan asosiasi-asosiasi," tandasnya.
Pihaknya khawatir para pelaku industri di dalam negeri menutup usahanya akibat kebijakan pemerintah yang kurang melindungi produk-produk Indonesia sendiri.
"Kalau semua dikasih relaksasi nanti semua jadi importir, nggak ada yang mau bikin industri di dalam negeri," ucapnya.
Ia meminta pemerintah memberikan proteksi lebih besar kepada produk-produk dalam negeri, khususnya elektronik. Misalnya dengan memperketat ketentuan wajib label berbahasa Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung impor ilegal.
Tak hanya untuk melindungi industri, pengetatan pasar domestik juga diperlukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Sebab, barang impor ilegal berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Kalau labelisasi dan SNI tidak diperkuat, nanti impor yang masuk barang KW (palsu) 2 dan KW 3. Akhirnya yang rugi konsumen juga," pungkasnya.
(ang/ang)










































