Lindungi Industri Tekstil, Menperin: Impor Ilegal Harus Ditindak

Lindungi Industri Tekstil, Menperin: Impor Ilegal Harus Ditindak

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2015 14:15 WIB
Lindungi Industri Tekstil, Menperin: Impor Ilegal Harus Ditindak
Bekasi - Pemerintah menegaskan terus melindungi industri tekstil nasional dari produk impor ilegal. Selain merugikan negara, impor tektil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.

"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika kita tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat meresmikan pabrik tekstil PT Dynic Textile Prestige di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2015).

Sampai triwulan II-2015, investasi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi Β 55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri ini menciptakan Devisa Negara senilai US$ 12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur.

"Penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat bahwa industri tekstil kita memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen," tegas Menperin.

"Investasi TPT yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi," terang Saleh.

Investasi oleh Dynic Textile merupakan investasi baru sektor TPT di Indonesia dan termasuk dalam kategori sektor non-woven textile. Realisasi penanaman modal ini menambah kedalaman struktur industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional.

Produk non-woven textile Dynic sendiri berinvestasi di Indonesia pada sektor yang diaplikasikan untuk keperluan otomotif seperti plafon dan jok.

"Jadi ini adalah middle-industry dan memasok ke pabrikan sebagai original equipment. Dynic jeli masuk ke industri yang masih kosong karena selama ini kita mengimpor pelapis ceiling mobil," kata Saleh Husin.

Kementerian Perindustrian juga meminta agar perusahaan ini memperluas produk ke berbagai kebutuhan lainnya seiring dengan meningkatnya permintaan pasar.

"Dynic Textile turut memperkuat struktur industri otomotif yang memberikan nilai tambah lebih besar di dalam negeri," kata Dirjen IKTA Harjanto.

Perusahaan ini merupakan joint venture Jepang dan Thailand yaitu antara Dynic Corporation (51persen), Textile Prestige Public Company Limited/TPCORP (44 persen) dan SPI yang merupakan Holding Company dari TP CORP (5 persen).

Nilai investasi saat ini US$ 14 juta dan selanjutnya akan menambah investasi sebesar US$ 4 juta pada phase 2 dan 3.

"Pendirian pabrik di sini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk melokalisasi produksi. Indonesia juga diyakini menjadi negara produsen otomotif utama," ulas Nicholas Tan, HOD Sales and Marketing Department Textile Prestige.

Produsen TPT dalam negeri didorong melakukan diversifikasi pada produknya sehingga industri TPT berbasis teknologi tinggi dapat berkembang, mengingat semakin meningkatnya kebutuhan produk advanced textile baik di pasar nasional maupun global.



(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads