Pihak pengusaha mengaku tak pernah diajak dialog soal aturan yang dibuat Mendag Tom Lembong, yang berlaku efektif 1 November 2015 ini. Padahal aturan ini akan memicu mudahnya barang impor masuk ke pasar dalam negeri.
Mereka adalah pengusaha makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, industri kosmetik termasuk yang kena dampak Permendag ini, karena dalam pasal 9 Permendag tersebut, bahwa ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor kosmetika. Verifikasi teknis dilakukan di pelabuhan muat, yang dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
"Yang saat itu (FGD) PPAK (Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika) menyarankan tetap dilakukan verifikasi sektor Kosmetik," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, selama ini memang belum ada dialog yang mengundang dunia usaha terkait Permendag No 87 Tahun 2015.
"Kita sudah sampaikan kenapa tak melibatkan stakeholder?" tanya Adhi.
Ia mengatakan, Permendag ini memang bagian dari deregulasi pemerintahan Jokowi untuk mempermudah dunia usaha, namun kenyataannya justru berpotensi merugikan pelaku industri dalam negeri.
"Ini kemungkinan karena terburu-buru," kata Adhi.
(hen/rrd)











































