Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong Dianggap Liberal

Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong Dianggap Liberal

Suhendra - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2015 15:12 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu yang dibuat Mendag Thomas Lembong dianggap liberal. Permendag ini dinilai memperlonggar barang impor masuk termasuk kelonggaran pelabuhan impor hingga syarat perusahaan yang akan impor barang.

"Jelas Permendag ini bernafaskan liberalisasi perdagangan dan Peraturan Menteri (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu yang dibuat Mendag Thomas Lembong, juga memberi peluang bagi impor termasuk yang ilegal di sektor kosmetika untuk masuk lebih bebas ke pasar RI," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K Wardani kepada detikFinance, Rabu (28/10/2015).

Putri mengatakan, sebelum adanya Permendag 87 Tahun 2015, izin yang harus dimiliki produsen/ industri manufaktur untuk mengimpor adalah Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sedangkan importir yang tidak punya industri harus memiliki izin API-Umum, API-P, dan API-U dibedakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum adanya Permendag ini, impor untuk keperluan industri akan dipermudah tapi impor untuk kepentingan perdagangan akan lebih diteliti dan dimonitor. Namun adanya Permendag baru ini, semua importir termasuk produsen yang memiliki industri/pabrik di dalam negeri harus membuat izin API-Umum.

"Sehingga yang ada, impor tidak lagi bisa dibedakan apakah produk impor tersebut untuk Industri dalam negeri atau hanya untuk diperdagangkan dengan merek luar negeri," kata Putri.

Menurut Putri, Permendag ini semangatnya lebih mendukung pro impor dari pada mendukung industri nasional.

"Tentunya ini sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip yang ada pada visi-misi Presiden RI yaitu, Nawacita (Kemandirian Nasional) serta Pro Investasi Berbasis Industri untuk ciptakan lapangan kerja," katanya.

Ia menegaskan, industri kosmetika menolak kebijakan yang secara terselubung dapat mengkerdilkan industri dalam negeri dan bertentangan dengan visi-misi dari pemerintahan Jokowi.

"Bagaimana kita bisa mencapai tujuan yang kita bersama kalau how to atau cara pencapaiannya tidak mengarah ke titik yang sama," kata Putri.

Dalam Permendag No 87 tahun 2015, produk impor tertentu yang diatur mencakup 7 produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.

Barang-barang impor tersebut harus memasuki pelabuhan laut tertentu saja saat akan masuk ke Indonesia, di antaranya untuk pelabuhan antara lain Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebelumnya, pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit.

"Dengan pembukaan lebih luas Pelabuhan tempat importasi masuk yang tadinya hanya 7 menjadi belasan Pelabuhan, akan lebih mempermudah importasi dan masuknya barang-barang ilegal," katanya.

(hen/rrd)

Hide Ads