Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, sudah melakukan pembahasan dengan kementerian perdagangan (Kemendag) soal usulan revisi. Ia berharap Permendag ini bisa segera direvisi meski secara aturan akan berlaku efektif 1 November 2015 sampai 31 Desember 2018.
"Sudah dibahas di kementerian perdagangan ini akan direvisi," kata Adhi kepada detikFinance, Rabu (28/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau direvisi, menunggu menteri," katanya.
Ia mengakui, Permendag No 87 merupakan bagian dari paket deregulasi dari Presiden Jokowi, dengan maksud agar perizin dipermudah sehingga daya saing dan biaya berusaha makin rendah. Namun kenyataanya justru Permendag ini memberi peluang akan mempermudah masuknya barang impor, yang berpotensi mengancam industri dalam negeri.
Permendag ini mengatur ketentuan bahwa importir yang boleh melakukan impor yaitu cukup mengantongi Angka Pengenal Importir (API) Umum. Sebelumnya dalam ketentuan sebelumnya importir produk tertentu harus mengantongi dokumen Importir Terdaftar (IT), namun IT kini dihapus dalam paket kebijakan deregulasi dalam rangka penyederhanaan perizinan.
Bagi produsen dalam negeri, aturan ini justru merepotkan, alasannya selama mereka hanya mengantongi API Produsen. Sehingga harus membentuk perusahaan baru untuk mendapatkan API Umum atau mereka menunjuk perusahaan lain untuk mengimpor produk jadi yang dibutuhkan. Selama ini, industri dalam negeri masih harus mengimpor produk jadi sebagai cara untuk tes pasar dari pabrik atau mitra mereka yang ada di luar negeri.
"Kita minta API produsen bisa mengimpor sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K Wardani menambahkan bila Permendag ini dibiarkan berlaku maka akan mengganggu industri dalam negeri. Pihaknya menolak Permendag ini, karena dengan adanya pengetatan impor saja, barang ilegal mudah masuk pasar.
Ia mengusulkan, agar aparat bekerja keras menjaga agar produk impor ilegal bisa ditekan masuk ke pasar domestik dengan pengawasan ketat.
"Perketat penyaringan yang efesien namun aman bagi produk impor masuk melalui pelabuhan terbatas. Perkuat pengamanan wilayah-wilayah perbatasan dan perairan NKRI untuk menghilangkan atau meminimalkan secara maksimum rembesan produk-produk masuk," seru Putri.
(hen/rrd)










































