Dalam Permendag ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan, aturan impor Tom Lembong ini bakal membuat impor ilegal, terutama elektronika, makin membanjiri pasar Indonesia. Sebab, โkini pemegang API-U bisa mengimpor semua produk tertentu yang tertera di Permendag 87/2015, tidak terbatas pada 1 produk saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya Permendag 87/2015, perusahaan asing bisa dengan gampangnya membuat API-U, membuat kantor di Indonesia dengan hanya mempekerjakan sekitar 5 orang karyawan, menyewa gudang, lalu berdagang di Indonesia.
"โKita industri yang di sini mana bisa compete (berkompetisi)? Kita harus ada pabrik, buruh, dan machinery (mesin)?" paparnya.
Pihaknya menilai aturan baru Tom Lembong ini sangat tidak pro terhadap industri di dalam negeri dan karena itu harus segera dicabut, tak cukup hanya ditunda.
"Saya nggak melihat adanya ketentuan yang mendorong industri, saya haknya melihat aturan ini mendorong orang hanya jadi trader (pedagang/importir) saja," tutupnya.
Dampak dari berbagai protes banyak kalangan, Permendag ini yang harusnya berlaku mulai 1 November 2015 diundur menjadi 1 Januari 2016.
(hen/hen)











































