Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Meski demikian, masih banyak komponen untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga harus impor. Sejumlah komponen seperti trafo, boiler, turbin, dan kabel, masih bergantung pada impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar komponen-komponen tersebut tak perlu lagi diimpor, Saleh mengaku terus berupaya menarik investor asing supaya mau membangun pabrik di Indonesia.β
Dengan adanya proyek listrik 35.000 MW, tentu pasar untuk komponen infrastruktur ketenagalistrikan akan sangat besar di Indonesia dan cukup menggiurkan untuk investor.
"Kita undang investor untuk masuk supaya bisa memasok kebutuhan tersebut ke depan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Nasri Sebayang meminta Saleh untuk mendorong pembangunan industri komponen infrastruktur ketenagalistrikan di dalam negeri, khususnya isolator.
Isolator untuk transmisi listrik saat ini masih tergantung impor. "Kami mohon kepada Bapak Menteri, khususnya isolator, untuk dibangun industri dalam negeri," ucapnya.
Selain itu, industri trafo di dalam negeri juga perlu ditingkatkan kapasitas produksinya. Sebab, kebutuhan trafo hingga 5 tahun ke depan akan melonjak dengan adanya proyek listrik 35.000 MW.β
"Kita butuh lebih dari 2.000 trafo dalam 5 tahun ke depan, mudah-mudahan industri dalam negeri bisa memenuhinya," tutup Nasri.
(hen/hen)











































