Mahalnya harga obat jenis paten di Indonesia membuat masyarakat berpendapatan rendah jadi korban. Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah meniru langkah yang dilakukan Thailand.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, harga obat paten yang tak terjangkau kalangan menengah bawah bisa diselesaikan lewat compulsory licensing atau pembatalan paten oleh pemerintah.
"Jadi pemerintah bisa membeli paten obat dan memproduksinya sendiri di dalam negeri dengan alasan untuk kepentingan nasional. Aturan internasional yang berlaku, pemerintah membayar 0,5% harga obat dari pemilik paten," ujar Syarkawi pada detikFinance, Jumat (20/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Thailand, compulsory licensing juga dilakukan Malaysia, China, dan Brazil. Bahkan Amerika Serikat tercatat paling sering melakukan compulsory licensing karena memiliki undang-undang pembatalan paten.
Pemerintah sendiri pernah melakukan pembatalan paten 3 kali untuk jenis obat yang sama. Yakni saat membeli paten obat jenis antiretroviral (ARV) untuk penderita HIV/AIDS, pemerintah hanya membayar kompensasi sebesar 0,5% pada perusahaan pemilik paten dengan alasan kepentingan nasional.
Syarkawi melanjutkan, alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah menekan harga obat paten, adalah dengan membiayai peningkatan kualitas dokter. Pasalnya, selama ini dalam peningkatan sumber daya manusia dilakukan oleh perusahaan farmasi. Langkah ini sekaligus memangkas interkasi doketr dan produsen obat bersekongkol memasarkan obat patennya.
"Biaya marketing obat paten itu 12%. Misal harga merk obat Rp 100.000, cost marketingnya Rp 12.000. Biaya ini yang dipakai produsen obat selenggarakan seminar atau kasih kuliah gratis ke dokter. Kalau ini dibenahi, nggak ada cerita dokter jadi sales obat merk tertentu," tutupnya.
(hns/hns)











































