33 perusahaan tersebut terdiri dari 9 industri sepatu, 18 industri tekstil, 6 industri hulu tekstil, dengan nilai realisasi investasi Rp 17,9 triliun dan menyerap 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebanyak 24.509 tenaga kerja.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengurai permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha di sektor tekstil dan sepatu. Masalah yang paling banyak dikeluhkan adalah tingginya kenaikan upah minimum. Sebanyak 13 dari 33 perusahaan menyampaikan keluhan soal upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif listrik menempari urutan kedua paling banyak dikeluhkan setelah upah. Sebanyak 7 perusahaan mengaku bermasalah dengan tingginya biaya listrik.
Berbagai masalah lain yang disampaikan oleh industri tekstil dan sepatu ke DKI-TS adalah perizinan, peredaran barang impor ilegal, hingga pajak.
"Sisanya mengalami masalah restitusi PPN, bahan baku impor, modal kerja, perizinan, perpajakan, impor ilegal, maupun kombinasi persmasalahan tersebut," papar Franky.
Franky mengklaim bahwa DKI-TS telah berhasil mencegah perusahaan-perusahaan itu melakukan PHK. Di Jawa Barat misalnya, ada 3 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.458 orang yang telah selesai difasilitasi sehingga tak jadi melakukan PHK.
Kemudian ada juga industri pemintalan, pertenunan, pencelupan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi di Jawa Barat dengan jumlah pekerja 616 orang yang mengemukakan akan melakukan PHK jika tidak mendapat solusi terkait tunggakan listrik mereka.
"Setelah difasilitasi pertemuan dengan PLN, akhirnya perusahaan akan tetap beroperasi tanpa melakukan PHK. Ini selesai per 20 November 2015," tuturnya.
Sementara perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian, termasuk 5 perusahaan di Jombang, Jawa Timur, yang kemarin menyampaikan keluhannya.
"Dari keluhan mereka, BKPM akan mengkategorisasi problem yang disampaikan untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang dihadapi perusahaan," pungkas Franky.
(hns/hns)











































