Industri Tekstil dan Sepatu Bisa Dapat 'Diskon' PPh 50%, Ini Syaratnya

Industri Tekstil dan Sepatu Bisa Dapat 'Diskon' PPh 50%, Ini Syaratnya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Des 2015 14:46 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah mengusulkan insentif berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 50% untuk industri tekstil dan sepatu.

Usulan tersebut telah disampaikan pada Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dalam waktu dekat, 'diskon' PPh ini akan diumumkan setelah Menko Darmin selesai memproses aturannya.

"Tadi malam (usulan diskon PPh 50%) sudah disampaikan ke Pak Menko Perekonomian, sedikit verifikasi saja, nanti beliau yang akan menyampaikan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi ada syarat-syarat bagi industri tekstil dan sepatu yang ingin mendapatkan diskon PPh ini. Insentif hanya diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 5.000 orang tenaga kerja, minimal 50% hasil produksi untuk ekspor, wajib memiliki list BPJS dan gaji.

"Waktu keringanannya 5 tahun," kata Franky.

Insentif ini diberikan untuk mendorong perkembangan industri padat karya di dalam negeri. Sebab, pertambahan jumlah tenaga kerja di Indonesia mencapai 2,5 juta orang per tahun, maka dibutuhkan banyak sekali lapangan kerja baru. Solusinya adalah pengembangan industri padat karya. Jika investasi di sektor padat karya minim, jumlah pengangguran akan bertambah.

"Kita harus mengatur dengan berbagai insentif untuk memberi kemudahan bagi industri padat karya. Penambahan tenaga kerja itu sekarang jauh lebih besar dibanding kemampuan industri menyerap tenaga kerja. Karena itu perlu didorong industri padat karya," papar Franky.

Dia menambahkan, insentif secara khusus diberikan kepada industri tekstil dan sepatu karena selain menciptakan banyak lapangan kerja, kedua industri ini juga merupakan penghasil devisa yang besar.

"Tekstil dan sepatu ini pasarnya bukan cuma dalam negeri, tapi juga ekspor, jadi menghasilkan banyak devisa untuk negara," tutupnya.

Sebagai gambaran, nilai ekspor industri tekstil pada 2014 adalah US$ 5,56 miliar, sedangkan industri sepatu US$ 2,29 miliar. Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali daya serap sektor ‎lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads