Kepastian Upah, Masalah Utama di Industri Padat Karya

Kepastian Upah, Masalah Utama di Industri Padat Karya

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 21 Des 2015 11:58 WIB
Kepastian Upah, Masalah Utama di Industri Padat Karya
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai bahwa masalah kepastian pengupahan menjadi masalah nomor satu yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, utamanya sektor tekstil dan sepatu.

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan merupakan acuan dari penetapan upah minimum di seluruh wilayah akan menjadi kunci untuk memberikan kepastian pengupahan di sektor padat karya, khususnya tekstil dan sepatu.

Dari data yang direkapitulasi oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) berdasarkan kategori permasalahan tercatat persoalan kenaikan upah dan produktivitas tenaga kerja mendominasi dengan persentase tertinggi mencapai 30%. Kemudian, diikuti oleh permasalahan listrik 14% perusahaan, perizinan 8%, restitusi PPN dan biaya PPN 6%, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6% serta impor ilegal 4% dan permasalahan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah impor ilegal sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Masalah listrik juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN. Sementara, untuk masalah kepastian pengupahan ini menjadi PR nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2015).
 
Menurut Franky, pemerintah melalui paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan. PP Pengupahan ini dinilai memberikan kepastian karena kenaikan Upah Minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Secara umum ini sudah memberikan kepastian, karena dari industri ini skemanya jauh lebih terkendali," ungkapnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah bagaimana memastikan seluruh wilayah dapat mengimplementasikan PP Pengupahan ini sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan.

“Esensinya jelas, kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan kepastian usaha ini,” tegasnya.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads