Ini Kendala Bagi Importir Jalankan Aturan Serap Kedelai Lokal

Ini Kendala Bagi Importir Jalankan Aturan Serap Kedelai Lokal

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2016 20:20 WIB
Ini Kendala Bagi Importir Jalankan Aturan Serap Kedelai Lokal
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan para importir kedelai untuk menyerap kedelai lokal hasil produksi petani di dalam negeri. Wajib serap ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi importir agar dapat memperoleh izin impor kedelai.

Jika tak membeli kedelai lokal, izin impor tidak akan diberikan. Dewan Kedelai Nasional mengapresiasi upaya pemerintah untuk membantu petani kedelai di dalam negeri ini.

Tapi, aturan wajib serap bakal sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, produksi kedelai di Indonesia tersebar di berbagai wilayah dalam jumlah yang kecil-kecil. Hal ini akan menyulitkan importir untuk mengumpulkan kedelai lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini bagus, memberikan wajib serap kepada produksi dalam negeri. Tapi penanaman kedelai kita ini kan tersebar dimana-mana, tersebar dari Sumatera sampai Maluku. Dari segi logistik ini akan menyulitkan," kata Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny Kusbini, kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (5/1/2015).

‎Selain itu, penyerapan kedelai lokal juga akan sulit dilakukan karena minimnya produksi. Menurut Benny, saat ini sedikit sekali petani yang mau menanam kedelai karena harga kedelai yang tidak menguntungkan.

"Saya baru beberapa hari lalu ke Cirebon, harga kedelai di pengrajin tahu tempe itu Rp 7.200/kg, di petani bisa-bisa Rp 5.000/kg. Sementara beras sudah lebih dari Rp 10.000/kg, ini akan membuat menanam kedelai semakin tidak menarik ‎buat petani," tutur Benny.

‎Meski demikian, pihaknya tetap mendukung pemberlakuan aturan wajib serap kedelai lokal ini agar produksi di dalam negeri bisa ditingkatkan.

"Tapi bagaimana pun kita harus dukung niat baik pemerintah untuk swasembada kedelai," tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan baru bagi importir kedelai yang akan mengimpor di 2016. Importir wajib menyerap kedelai petani sebanyak yang diimpor. Aturan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Importir wajib membeli kedelai petani sejumlah yang yang diimpor dari luar negeri. Proporsi yang ditetapkan yaitu 1:1 antara kedelai impor dengan kedelai yang dibeli. Pemerintah ingin kedelai petani lebih terserap pasar.

"Kedelai itu keputusannya produksi itu diperkirakan sedikit naik dari tahun ini, tapi kita ingin supaya hasil produksi petani itu dibeli oleh importir. Sehingga atas dasar serapan itu mereka kemudian bisa mengimpor. Jadi impornya harus dibarengi dengan membeli produksi petani," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Syarat para importir untuk bisa mengimpor kedelai ,lanjut Darmin, harus ada bukti serapan kedelai petani. "Dia beli berapa, boleh impor berapa. Satu banding satu aja kira-kira. Sebab impor dan produksi praktis 50% dan 50%," jelasnya.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads