Hanya 242 dari 2.300 Industri Padat Karya Manfaatkan Diskon Listrik

Hanya 242 dari 2.300 Industri Padat Karya Manfaatkan Diskon Listrik

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2016 16:37 WIB
Hanya 242 dari 2.300 Industri Padat Karya Manfaatkan Diskon Listrik
Jakarta - Paket kebijakan ekonomi jilid III Presiden Joko Widodo memberikan insentif diskon listrik hingga penundaan pembayaran tagihan bagi pelanggan industri padat karya golongan I3 dan I4. Sayangnya, menurut data PT PLN (Persero) baru 242 konsumen dari sekitar 2.300 industri padat karya yang memanfaatkan fasilitas itu.

"Insentif penundaan dan diskon tarif listrik sebagian besar sudah jalan. Industri yang sudah memanfaatkan ada 242 konsumen. Total industri padat karya khususnya tekstil dan alas kaki ada 2.300 industri, sementara seluruh pelanggan industri golongan I 3 dan I 4 ada sekitar 11.500 pelanggan," ungkap Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) dalam jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Benny menjelaskan, dari 242 industri padat karya tersebut, dari sektor alas kaki dan tekstil baru seperlima atau 44 konsumen yang memanfaatkan fasilitas diskon listrik 30% pada pukul 23.00 sampai 08.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru 44 konsumen industri alas kaki dan sepatu yang memanfaatkan diskon malam hari 30% dan semuanya ada di Jawa walaupun program ini berlaku untuk industri di luar Jawa juga. Kami harap industri semua bisa ikut memanfaatkan program ini," tambah Benny.

Benny kembali menjelaskan mengenai insentif diskon listrik malam hari. Pelanggan industri yang mendapat diskon tersebut, hanya membayar 70% saja untuk setiap Kwh. Dengan diskon tersebut, PLN berharap bisa terdorong penjualan listrik pada tengah malam.

"PLN juga bisa terdorong penjualannya di tengah malam. Di malam hari beban pembangkit kami sangat rendah. Kita dorong industri memakainya pada malam hari dengan diberi diskon," kata Benny.

Selain diskon listrik malam hari, pemerintah juga memberi kelonggaran pembayaran tagihan listrik 40% bagi pelanggan industri golongan I 3 dan I 4.

"Paket kebijakan itu juga memberi kelonggaran pelanggan industri dengan penundaan pembayaran listrik selama 6 bulan atau 10 bulan. Pelanggan yang dapat penundaan 6 bulan, maka baru akan membayar tagihan pada bulan ke-7 dan seteeusnya dengan potongan 40%. Pelunasannya bisa12 kali. Ada juga paket yang penundaannya 10 bulan, pembayarannya dicicil 20 kali," jelas Benny.

Industri yang bisa mendapat fasilitas penundaan dan cicilan tagihan listrik tersebut, kata Benny, yaitu industri padat karya dengan tingkat kompetitif yang rendah.

"Syaratnya industri padat karya dengan competitiveness yang rendah misalnya industri tekstil dan industri alas kaki. Kami beri kompensasi hanya membayar 60% saja dan mengangsur selama 12 kali," tutur Benny.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads