Menjalankan usaha memang tidak mudah, ada saja ganjalannya. Contohnya seperti yang dialami Muhammad Kusrin, seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usaha perakitan televisi menggunakan tabung bekas monitor komputer.
Bisnis ini dia jalankan dengan mendirikan UD Haris Elektronika di Karanganyar, Jawa Tengah. Usahanya sempat mendapat sandungan lantaran dianggap menyalahi aturan hukum tentang standar produksi karena tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia)
Kusrin dituduh melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kerja saya selama 4 tahun habis dalam 5 menit. Modal saya habis," aku Kusrin ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/1/2016).
Kisah Kusrin itu akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Perindustrian memberikan SNI kepada UD Haris Elektronika karena usaha milik Kusrin ini telah memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan seperti penggunaan komponen baru untuk casing dan mesin.
Selain itu, telah memberikan label pemberitahuan bahwa dalam produk televisi hasil rakitannya menggunakan komponen bekas tabung layar komputer.
"Untuk inovasi yang telah dilakukan IKM UD Haris Elektornika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan serifikat SNI," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam kesempatan yang sama.
Saleh mengatakan, contoh kasus seperti Kusrin bukan terjadi karena kesengajaan, tapi karena pelaku usaha tidak tahu tentang regulasi yang harus diikuti. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pemerintah membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibannya untuk segera mengurus SNI.
"Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada kegiatan usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampingan. Saya harap peran aktif Pemerintah Daerah juga," pungkas dia.
(dna/hns)