TNI AL Pembeli Pertama Kapal 'Perusak' Buatan PAL

TNI AL Pembeli Pertama Kapal 'Perusak' Buatan PAL

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2016 12:34 WIB
TNI AL Pembeli Pertama Kapal Perusak Buatan PAL
Jakarta - PT PAL Indonesia (Persero) telah meluncurkan kapal perang 'perusak' terbaru jenis Guided Missile Frigate/Perusak Kawal Rudal (PKR). Kapal ini merupakan kerjasama dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda.

DSNS memberikan transfer teknologi kepada PAL.

Ternyata, kapal 'perusak' yang dibuat oleh PAL telah dipesan oleh TNI AL. TNI AL memesan sebanyak 2 unit kapal perusak yang merupakan kerjasama antara PAL dan Damen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal PKR ada 2 unit yakni kapal PKR ke-1 dan ke-2. Yang launching baru PKR ke-1," Kata Direktur Utama PAL, Firmansyah Arifin, kepada detikFinance, Selasa (19/1/2016).

Pada lanching PKR pertama kemarin, pekerjaan fisik PKR telah mencapai 85%, selanjutnya kapal akan melalui finishing hingga seat trial baru diserahkan kepada TNI AL.

Untuk merancang dan merakit PKR, membutuhkan waktu 4 tahun. Proses perakitan dilakukan pada galangan kapal milik PAL di Surabaya.

"Pengembangan PKR membutuhkan waktu 4 tahun untuk per unit," jelasnya.

Lamanya proses pengembangan PKR bukan tanpa sebab. PKR dinilai merupakan kapal perang canggih yang memiliki kemampuan tempur canggih. Untuk merakit dan memproduksi kapal PKR, terdapat 7 modul atau bagian kapal yang harus disatukan.

Untuk PKR ke-1, sebanyak 5 modul dibuat di PAL dan 2 modul dibuat di Damen. Sedangkan PKR ke-2, nantinya sebanyak 6 modul akan dibuat di PAL dan 1 modul dibuat di Damen. Selanjutnya, modul itu disatukan menjadi kapal perang utuh pada galangan kapal milik PAL di Surabaya.

"Nantinya, kapal ke-3 dan seterusnya semua modul sudah bisa dibuat di Indonesia," sebutnya.

PAL sendiri belum mau merilis harga kapal perang terbarunya. Alasannya, harga kapal perang bisa berbeda tergantung dengan beberapa hal seperti persenjataan. Untuk senjata, pemilihan ditentukan oleh pihak pemesan.

(feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads