Kemenhub Kerja Keras Agar Maskapai RI Bisa Terbang ke AS dan Eropa

Kemenhub Kerja Keras Agar Maskapai RI Bisa Terbang ke AS dan Eropa

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 01 Feb 2016 17:36 WIB
Kemenhub Kerja Keras Agar Maskapai RI Bisa Terbang ke AS dan Eropa
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tak semua maskapai Indonesia bisa terbang ke Uni Eropa hingga Amerika Serikat (AS). Alasannya, standar keselamatan penerbangan Indonesia masih dinilai rendah.

Menjawab hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya keras agar mendapatkan pengakuan di dunia penerbangan internasional yakni menjadi angota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Utusan Khusus Menteri Perhubungan RI untuk ICAO, Indroyono Soesilo mengatakan, untuk memuluskan hal tersebut, Indonesia harus meningkatkan kualitas keselamatan penerbangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keselamatan penerbangan dan keamanan penerbangan sekarang digenjot, harus lolos ICAO," tegas dia ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Indroyono mengaku, upaya tersebut tentu bukan perkara mudah mengingat saat ini berdasarkan penilaian Federal Aviation Administration (FAA) atau Regulator Penerbangan Amerika Serikat, kualitas keselamatan penerbangan Indonesia masih berada pada kategori II.

Dengan kategori ini, pesawat-pesawat dari Indonesia belum bisa terbang ke Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang menetapkan standar keselamatan tinggi di industri penerbangan dunia.

Namun Indroyono optimistis Indonesia bisa meningkatkan kualitas keselamatan dan keamanan penerbangannya.

Asal tahu saja, ICAO sendiri menetapkan standar keselamatan penerbangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan FAA. Sehingga, Indonesia bisa langsung lolos sebagai negara dengan kategori I pada pemeringkatan yang dilakukan FAA bila Indonesia menjadi Dewan ICAO.

"FAA kategori I, harus lolos Eropa pada triwulan satuΒ  2016. Semua kerja keras," pungkas dia.

Perlu diketahui, ICAO sendiri, merupakan satu lembaga internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah anggota saat ini mencapai 191 anggota.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 negara merupakan anggota dewan yang mempunyai hak eksklusif menentukan regulasi penerbangan sipil dunia. Dengan menjadi anggota Dewan ICAO, maka Indonesia bisa mendapat keistimewaan tersebut. (dna/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads