Alasannya, kebijakan pajak tambahan membuat harga minyak sawit Indonesia yang semula lebih rendah, akan berbalik menjadi jauh lebih tinggi daripada harga minyak nabati seperti kedelai dan minyak biji bunga matahari produksi dalam negeri Prancis.
"Itukan seperti menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Itu tidak fair," tegas Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun ditemui di Kantor Menko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak ini akan membuat harga produk CPO dan turunannya akan meningkat signifikan sehingga tidak menarik dari segi bisnis," ujar Bayu.
Diskriminasi yang dimaksud Bayu adalah, pengenaan pajak ini hanya berlaku bagi produk CPO. Padahal, bila bicara minyak nabati, masih ada produk minyak kedelai dan minyak biji bunga matahari namun tidak dikenakan pajak.
Bila dibandingkan dengan minyak sawit, harga minyak kedelai dan minyak biji bunga matahari lebih mahal.
"Harganya sekitar US$ 150 lebih tinggi ketimbang harga CPO," tutur dia.
Harga CPO dunia yang berlaku saat ini adalah sekitar US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$). Dengan penjelasan Bayu tersebut, maka minyak biji bunga matahari dan minyak kedelai saat ini mencapai US$ 650/ton atau Rp 9,1 juta.
Namun harga tersebut akan berbalik arah bila pajak CPO dan turunnya jadi diterapkan. Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat. Tahun 2018 menjadi 500 euro per ton. Pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton, serta naik lagi menjadi 900 euro per ton pada 2020. (dna/feb)











































