Pemerintah Prancis akan menaikkan pajak impor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) dan produk turunannya. Kebijakan ini tentu akan mempengaruhi Indonesia yang merupakan salah satu penghasil CPO.
Pemerintah telah menyikapi menyikapi rencana itu karena akan mengganggu kelangsungan produksi CPO di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sudah menyatakan keberatan dan kekecewaannya soal pajak impor, bea masuk, yang besarnya luar biasa yang diusulkan salah satu menteri kepada senat Prancis," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang langsung komplain," kata Mendag.
Mendag menjelaskan, 5 tahun lalu usulan menaikkan pajak impor CPO pernah diajukan ke senat Prancis, namun akhirnya dibatalkan. Menurutnya, bukan zamannya suatu negara melakukan proteksi berlebihan dan dia berharap pemerintah Prancis mengkaji kembali rencana menambah pajak impor CPO.
"Saya mengharapkan contoh kepemimpinan yang lebih baik dari negara maju seperti Prancis," kata lembong.
Mendag menambahkan, usulan menaikkan pajak impor CPO dan produk turunannya itu belum mendapat persetujuan Senat Prancis. Selain itu, usulan tersebut harus melewati sejumlah tahap pembahasan sebelum akhirnya disetujui.
"Jadi ini baru diajukan masih harus di debat di senat. Kemudian di lower chamber, di DPD mereka, dan masih ada DPR mereka. Tentunya akan dikerahkan upaya diplomatis dari Kemendag dan lembaga pemerintah lainnya," terang.
Sebelumnya pengusaha ramai-ramai menolak rencana Prancis menaikkan pajak impor CPO. Rencananya, Kenaikan pajak impor CPO itu akan berlaku bertahap.
"Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat. Tahun 2018 menjadi 500 euro per ton, pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik jadi 900 euro per ton pada 2020," ujar Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun.
Saat ini, pajak barang impor produk CPO dan turunannya di Perancis hanya sekitar 97-100 euro. Dengan kata lain, akan ada kenaikan pajak hingga 200%. Alasan yang digunakan dalam usulan kenaikan pajak ini adalah anggapan bahwa minyak sawit sebagai produk yang tidak ramah lingkungan.
(hns/hns)











































