Namun, menurut Kemendag, ketidaktepatan pengukuran tersebut ternyata tidak ditemukan di SPBU-SPBU milik perusahaan asing. SPBU asing memiliki takaran bensin yang akurat, konsumen pun mendapatkan BBM sesuai dengan permintaan.
"Kesimpulan kami, pengukuran di SPBU asing lebih bagus, kami apresiasi mereka bisa menjaga ukurannya," kata Direktur Metrologi Kemendag, Hari Prawoko, usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang 2015, Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatra, paling banyak di Medan dan Riau. "Tahun kemarin yang paling banyak masuk pengaduan di Sumatra, di Medan dan Riau," ungkapnya.
Sebagai informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter BBM di SPBU.
Kerjasama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, hari ini.
"Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata Widodo.
Pihaknya berharap pengawasan bisa segera berjalan efektif setelah penandatanganan MoU ini, sehingga masyarakat terlindungi. "Perlu pengawasan yang efisien, efektif, melalui sinergi Kemendag dan BPH Migas. Saya berharap MoU ini dapat segera dilaksanakan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya," tutupnya. (hns/hns)











































