Pengusaha Curhat Aturan Legalitas Kayu Tak Konsisten

Pengusaha Curhat Aturan Legalitas Kayu Tak Konsisten

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 07 Mar 2016 12:45 WIB
Pengusaha Curhat Aturan Legalitas Kayu Tak Konsisten
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penerapan aturan yang tidak konsisten menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan usaha dalam hal melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri. Salah satu keluhan datang dari kalangan industri kayu dan kertas terkait penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).

Menurut kalangan usaha, SVLK yang sedianya menjadi dokumen bukti produk olahan kayu dan kertas hasil olahan hutan telah memenuhi kualifikasi, penerapanya dianggap tidak konsisten karena beberapa kali dicabut dan diterapkan kembali.

"Kami tidak tahu SVLK ini mau diapakan? Karena beberapa kali aturan ini diterapkan, kemudian dicabut. Diterapkan, dicabut lagi, diterapkan lagi," ujar Liana Bratasida, Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Senin (7/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi yang berjudul "Tantangan Era Standarisasi dalam Mendorong Ekspor Industri Hasil Hutan" tersebut, Liana mengatakan aturan yang tidak konsisten ini memberi dampak kerugian yang nyata bagi kalangan usaha.

"Karena aturan SVLK ini penerapannya tidak konsisten, jadi trust negara tujuan ekspor kami berkurang terhadap SVLK ini. Jadi meskipun kami sudah mengantongi SVLK, tapi kami harus melakukan uji tuntas di negara tujuan terhadap setiap kegiatan ekspor yang kami lakukan," ujar dia.

Penerapan uji tuntas ini jelas memberikan beban tersendiri. Karena, pengusaha harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit agar barangnya bisa diterima oleh negara tujuan ekspor.

"Uji tuntas ini, kami bukan hanya rugi waktu tapi juga harus keluar biaya tambahan. Sekitar US$ 2.000- US$ 2.500 setiap kali ekspor. Padahal di dalam negeri kami juga harus keluar biaya untuk urus SVLK. Jadi kami keluar biaya dobel-dobel," sambung dia.

Hal ini dapat menimbulkan efek berantai yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Mengingat, ekspor produk olahan kayu dan kertas dari Indonesia memberikan peranan penting terhadap kegiatan ekonomi nasional.

Hadir dalam diskusi ini Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pengamat Institute For Development Of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rufi'ie. (dna/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads