Demikian hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (8/4/2016). Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang menjelaskan untuk perusahaan yang sudah berinvestasi di dalam negeri, bila kemudian melakukan perluasan usaha di wilayah KEK maka berhak untuk mengajukan tax holiday.
"Ya boleh, bukan berarti pasti dapat. Tapi boleh hanya untuk KEK saja," ungkap Bambang saat meninggalkan kantor Kemenko Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya syaratnya standar," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Menko Perekonomian Darmin menyatakan kebijakan ini penting agar tidak menimbulkan kesan rumitnya berusaha di Indonesia. Perusahaan tersebut akan diberikan prioritas.
"Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya," kata Darmin.
Darmin menambahkan, dalam rapat juga membahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.
"Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.
Prosedur pengajuannya pun dipersingkat, yakni melalui PTSP dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance.
Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor. Dalam PP Nomor 96/2015 mengatur, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.
Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (Administrator KEK).
Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem.
Rakor kemudian menetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata). (mkl/ang)











































