Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 25 Juta/Hektar, Ini Syaratnya

Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 25 Juta/Hektar, Ini Syaratnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 18 Apr 2016 16:00 WIB
Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 25 Juta/Hektar, Ini Syaratnya
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit telah berkomitmen memberikan bantuan kepada para petani sawit skala kecil untuk terus mengembangkan produktivitasnya.

BPDP berjanji untuk menyalurkan bantuan berupa dana tunai kepada para petani yang ingin melakukan penanaman ulang (replanting) kelapa sawit setelah panen.

Para petani yang ingin mengajukan permohonan bantuan replanting harus memenuhi sedikitnya lima persyaratan yang diberikan oleh BPDP. Bantuan dana ini utamanya diberikan kepada para petani kecil yang memiliki luas lahan kurang dari 4 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, petani juga harus megajukannya terlebih dahulu ke koperasi yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDP.

"Pertama harus ada pengajuan dari koperasi ke BPDP langsung. Dalam pengajuan itu ada 5 hal yang harus dipenuhi, pertama petani yang luas lahan kurang dari 4 hektar," terang Direktur Utama BPDP, Bayu Krisnamurthi, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Distribusi pemberian dana replanting secara berkelompok juga dibatasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar. Dalam kelompok tani tersebut juga harus ada koperasi yang berfungsi sebagai sarana pemberian dana bantuan replanting.

"Kedua mereka berlelompok kurang lebih sedemikian 300 hektar bersama-sama. Ketiga ada koperasinya, nanti kaitannya dengan bank," tutur Bayu.

Sedangkan yang terakhir, lahan sawit yang akan ditanami ulang harus berpotensi dapat menghasilkan sawit yang berkualitas. Artinya, pihak BPDP hanya menyalurkan bantuan kepada mereka yang memiliki lahan dengan jaminan hasil kualitas sawit yang cukup baik.

"Empat ada bank yang telah menyatakan setuju untuk kerja sama dengan petani. Kelima, lahan para petani tadi itu potensial ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil System), lebih bagus lagi kalau sudah sertifikat ISPO," jelas Bayu.

Untuk tahun ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memberikan bantuan dana untuk replanting hingga Rp 25 juta untuk setiap hektarnya.

"2016 besarnya bantuan Rp 25 juta per hektar," imbuh Bayu.

Gandeng Dua Koperasi

BPBD jalin kerja sama dengan dua koperasi di Riau untuk salurkan bantuan dana replanting. Penyaluran dana ini ditujukan untuk peremajaan kebun sawit milik petani kecil di daerah Musi Banyuasin.

Saat ini sudah tercatat ada 2 koperasi yang menjalin kerja sama dengan BPBD yang nantinya akan membantu penyakuran bantuan ke 670 petani dengan luas kebun mencapai 375 hektar.

"BPDP menandatangani mekanisme grant 2 koperasi di Musi Banyuasin. 670 hektar 375 petani, dengan 2 bank salah satunya bank syariah," jelas Bayu.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan penggunaan dana tabungan petani dan dana bantuan dari BPDP dapat memaksimalkan peremajaan perkebunan sawit.

"Jadi dia punya dana Rp 35 juta per hektar si petaninya nanti akan dapat bantuan BPDP 25 juta per hektar. Total Rp 60 juta per hektar sudah bisa digunakan untuk replanting," tutur Bayu.

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menargetkan lebih banyak petani dan koperasi yang melakukan kerja sama dengan BPDP guna menunjuang produktivitas sawit di Indonesia.

"Hampir 4.400 hektar dengan 2.100 petani dan 12 koperasi dengan scheme kreditnya Bank BRI," pungkas Bayu. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads