Karena pada pasal 19 di aturan ini, produsen skala besar dan menengah dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dirjen Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayenti, mengatakan sebelum mengeluarkan aturan ini pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pasal 19 tersebut mengatur rantai distribusi agar berperan sesuai fungsinya.
"Makanya di sini, kita lihat fungsinya kan jelas. Fungsi produsen seperti apa, fungsi pelaku distribusi yang mendistribusikan barang. Kami pertegas di sini, produsen ya fungsinya produsen, kalau dia distribusi, dia gunakan fungsi distribusi itu," lanjut Fenta.
Ia menambahkan setelah adanya protes ini, pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut.
"Dalam pembahasan ini gandeng pengusaha, sekarang kami akan lihat, lapor dulu ke atasan. Karena terus terang saja kita tidak memutuskan sendiri Permendag ini, libatkan pelaku usaha karena ada protes, lapor dulu ke atasan," tuturnya
Sementara itu Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia, Tutum Rahanta, mengatakan sejumlah pelaku ritel besar juga mengaku keberatan karena tidak bisa langsung mendistribusikan ke pengecer kecil.
"Kalau ritel sih jujur kami yang keberatan karena kami adalah pemain besar semua, yang memang ini sudah berjalan tujuannya mengefisiensikan terhadap barang yang kami jual, jadi mereka menganggap biaya yang terlalu besar si suplier nggak kuat, toh kalau mereka maksain langsung ke ritel kecil kita tidak terlalu mau karena terlalu banyak," ujar Tutum. (wdl/wdl)