Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
"Kenapa kita ngotot dengan Tax Amnesty, terus terang kita capek ada beberapa negara yang mengambil keuntungan dari ekonomi Indonesia. Negara itu bisa survive dan jadi besar karena mendapat keuntungan dari ekonomi Indonesia. Kita ingin ada keadilan lah. Karena prinsip pajak adalah pajak dikenakan ketika tempat di mana transaksi itu dilakukan," tutur Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa terjadi kenapa? Karena Indonesia dari sejak tahun 1970 adalah negara pengekspor SDA (sumber daya alam). Tahun 1970 kita ekspor minyak, 1980an kita ekspor kayu, sesudah itu muncul batu bara, tambang, CPO, dan segala macam," cetus Bambang.
Karena itu, lewat Tax Amnesty ini, pemerintah ingin menghentikan praktik-praktik yang merugikan negara. Lewat UU ini, pemerintah ingin mendapatkan basis data pajak yang lebih luas, yang selama ini tidak terlacak, khususnya dari orang Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri.
Bambang menekankan, Tax Amnesty ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI), baik sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau pun belum.
"Satu lagi saya ingatkan, Tax Amnesty hanya untuk WNI. Jadi tidak memasukkan orang asing yang kebetulan sudah lama di sini, sudah jadi NPWP di sini. Makanya kita lebih lihat aset WNI baik yang di dalam maupun di luar negeri," ujar Bambang. (wdl/hns)











































