Menperin Protes Diskon Tarif Listrik PLN Tak Sesuai Paket Jilid III

Menperin Protes Diskon Tarif Listrik PLN Tak Sesuai Paket Jilid III

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 01 Jun 2016 15:35 WIB
Menperin Protes Diskon Tarif Listrik PLN Tak Sesuai Paket Jilid III
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin memprotes ketentuan diskon tarif listrik untuk industri yang saat ini diberlakukan PT PLN (Persero) untuk industri. Sebab, diskon yang diberikan PLN tidak sesuai dengan paket ekonomi jilid III yang diumumkan pemerintah pada Oktober 2015 lalu.

Dalam paket jilid III, industri padat karya dijanjikan akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 30% untuk pemakaian pada jam 23.00-08.00.

Dalam prakteknya, diskon hanya diberikan oleh PLN untuk peningkatan konsumsi listrik yang dipakai oleh pabrik pada pukul 23.00 malam hingga 08.00 pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, misalnya pemakaian normal pabrik pada jam tersebut adalah 100.000 kWh. Kemudian pemakaian meningkat menjadi 110.000-130.000 kWh, maka penambahan sebesar 10.000-30.000 kWh itulah yang didiskon 30%.

Masalahnya, pemakaian listrik di industri padat karya seperti tekstil dan garmen bersifat konstan. Ketika tidak ada penambahan pemakaian listrik, maka pelanggan industri tersebut tidak memperoleh diskon sama sekali.

Saleh berpendapat, PLN harusnya tidak terlalu memperhitungkan untung-rugi untuk listrik industri.

Harusnya PLN memberi diskon tarif sesuai yang dijanjikan untuk mendukung pertumbuhan industri nasional. Saleh berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar insentif diskon tarif listrik benar-benar berjalan.

"Listrik itu jangan dipakai sebagai pendapatan, tapi sebagai pendorong pertumbuhan. Kita akan koordinasi dengan ESDM. Ini kan keputusannya ada di Kementerian ESDM, kita berkoordinasi dengan ESDM untuk menurunkan biaya tersebut," ujar Saleh saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Dia menambahkan, mahalnya biaya energi adalah salah satu penghambat pertumbuhan industri di dalam negeri. Maka diskon tarif listrik harus dijalankan sesuai dengan paket jilid III yang diumumkan pemerintah agar industri padat karya bisa terus berkembang.

"Biaya listrik harus kompetitif agar industri kita bisa tumbuh," tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai bahwa diskon tarif listrik untuk industri padat karya belum begitu dirasakan dampaknya oleh pelaku industri padat karya. Sebab, diskon hanya diberikan oleh PLN untuk peningkatan konsumsi listrik yang dipakai oleh pabrik pada pukul 23.00 malam hingga 08.00 pagi.

"Diskon belum berdampak banyak karena ada persyaratan yang sulit dipenuhi, yaitu diskon diberikan hanya kalau ada penambahan pemakaian. Pabrik tekstil kan banyak yang beroperasi 24 jam, mau nambah bagaimana? Kalau nggak ada penambahan bagaimana?" kata Sekjen API, Ernovian G Ismy, kepada detikFinance.

Dirinya memprotes ketentuan diskon tarif listrik yang menurutnya tidak sama dengan kebijakan dalam paket ekonomi jilid III.

"Kan harusnya diskon pukul 23.00 sampai 08.00, ini beda sama yang di paket," tukasnya.

Untuk insentif berupa penundaan pembayaran, pihaknya menilai sudah berjalan dengan baik. Prosedur untuk mendapatkannya pun tidak terlalu rumit.

"Kalau yang cicilan tagihan sudah jalan," ucap Ernovian. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads