Salah satunya industri pengolahan biji kakao. "Saat ini kita punya 20-an pabrik pengolahan kakao di Indonesia yang kalau ditotal bisa mengolah 800 ribu ton biji kakao. Tapi yang bisa beroperasi hanya 50%," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Hal ini, kata dia, dikarenakan industri pengolahan kakao dalam negeri kesulitan memperoleh bahan baku yang tak lain adalah biji kakao atau biji cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, untuk mendapatkan bahan baku dari luar negeri dengan cara impor, pelaku industri pengolahan pun merasa dipersulit karena tingginya beban-beban yang harus mereka tanggung.
"Kita ada aturan yang menyebutkan bahwa setiap impor biji kakao itu kita kena bea masuk sebesar 5%, lalu ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 2,5%. Jadi kita impor biji kakao itu sudah kena beban 17,5% sendiri," ujar dia.
Hal tersebut terasa memberatkan bagi kalangan usaha karena dengan beban-beban itu, pabrik pengolahan harus menebus biji kakao impor dengan harga lebih dari Rp 50.000/kg. Bandingkan dengan produksi dalam negeri yang tidak terkena beban-beban sehingga bisa ditebus dengan harga Rp 40.000-43.000/kg.
Padahal, bila Pemerintah bisa menghapuskan bea masuk dan bisa memberikan dukungan penyediaan bahan baku hingga 800 juta ton, maka Indonesia menurutnya akan menjadi negara dengan produksi cokelat olahan terbesar di Dunia.
"Indonesia bisa mengalahkan negara-negara Eropa yang rata-rata produksinya per negara hanya sebesar 500 juta ton," sambung dia.
Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, potensi Indonesia untuk menjadi 'raja' industri cokelat olahan terbesar di seluruh dunia sebenarnya terbuka sangat lebar.
Karena menurutnya, dalam hal cokelat, Indonesia punya komponen industri yang lengkap dari mulai perkebunan hingga pabrik pengolahannya.
"Saat ini industri pengolahan cokelat terbaik duni adalah Swiss. Tapi di negara itu, tak ada sebatang pohon cokelat pun yang tumbuh. Indonesia punya semuanya dari perkebunan hingga pengolahan. Kalau bisa dimaksimalkan, kita bisa menjadi pemain terbesar di dunia untuk industri kakao," tegas Anwar.
Bea Masuk dan Pajak
Sindra menambahkan, ada yang aneh, kita ada aturan yang menyebutkan bahwa setiap impor biji kakao itu kita kena bea masuk sebesar 5%, lalu ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 2,5%. Jadi, impor biji kakao itu sudah kena beban 17,5% sendiri.
Hal ini justru berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menerapkan bea masuk 0% bagi impor bahan baku biji kakao. Hal ini membuat pabrik pengolahan biji kakao di negara tersebut bisa memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih bersaing.
Ia melanjutkan, keanehan lainnya, adalah pemberlakuan bea masuk 0% untuk impor barang jadi berbentuk bubuk cokelat ke Indonesia.
"Ini kan aneh. Impor bahan bakunya kena bea masuk, giliran bahan jadinya malah dibebaskan," tutur dia.
Kondisi ini justru merugikan industri cokelat dalam negeri dan menguntungkan pesaing industri dari negara lain.
Negara seperti Malaysia dan Singapura bisa memberikan harga produk yang lebih rendah karena tak perlu menanggung bea impor bahan baku di negaranya. Selain itu, produk mereka juga tidak dibebani bea masuk saat diimpor ke Indonesia.
"Kita membuat aturan yang menguntungkan negara lain," tegas dia.
Menurut datanya, tahun 2015 Indonesia mengimpor sedikitnya 11.000 ton bubuk cokelat yang diantaranya berasal dari Malaysia dan Singapura. Jumlah ini cenderung meningkat setiap tahun. "Dua tahun lalu kita hanya impor 10.000 ton. Jadi memang trennya meningkat," sambung dia.
Untuk itu menurutnya, jika ingin membangkitkan industri dalam negeri, justru harusnya Pemerintah mengkaji lagi aturan yang ada. Ia berharap, Pemerintah bisa memberikan perhatian yang lebih agar industri cokelat dalam negeri tidak dirugikan lagi. (dna/hns)











































