Menperin Keberatan Kemasan Plastik Dikenai Cukai

Menperin Keberatan Kemasan Plastik Dikenai Cukai

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 29 Jun 2016 15:48 WIB
Menperin Keberatan Kemasan Plastik Dikenai Cukai
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menilai, rencana pengenaan cukai kemasan plastik sebagai hal yang keliru. Menurutnya, plastik kemasan minuman bisa didaur ulang, sehingga tak tepat dikenakan tarif cukai.

"Kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan bahan yang dapat mencemari lingkungan. Hal ini tidak tepat, karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2016).

Dikatakan Saleh, pembebanan tarif cukai pada kemasan air minum secara tidak langsung akan berdampak pada perlambatan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumsi akan dikurangi dan berdampak pada perlambatan industri minuman. Hampir 70% produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang dan industri plastik atau kemasan plastik itu sendiri," kata Saleh.

Dalam kaitannya dengan MEA, sambungnya, cukai pada kemasan minuman akan membuat daya saing produk minuman kemasan dalam negeri sulit bersaing.

"Daya saing industri minuman nasional akan rendah, apabila hal ini dikaitkan dengan MEA. Industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar ASEAN," jelas Saleh.

"Pasar ekspor industri minuman kita ke ASEAN akan diisi oleh pesaing-pesaing kita, sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun," tambahnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads