"Kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan bahan yang dapat mencemari lingkungan. Hal ini tidak tepat, karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2016).
Dikatakan Saleh, pembebanan tarif cukai pada kemasan air minum secara tidak langsung akan berdampak pada perlambatan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitannya dengan MEA, sambungnya, cukai pada kemasan minuman akan membuat daya saing produk minuman kemasan dalam negeri sulit bersaing.
"Daya saing industri minuman nasional akan rendah, apabila hal ini dikaitkan dengan MEA. Industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar ASEAN," jelas Saleh.
"Pasar ekspor industri minuman kita ke ASEAN akan diisi oleh pesaing-pesaing kita, sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun," tambahnya. (drk/drk)











































