Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2016 lalu, ada 7 sektor industri yang mendapatkan diskon harga gas.
Kesepuluh sektor industri tersebut, yakni Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja/Logam Lainnya, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres tersebut dikatakan, pemerintah menyesuaikan harga gas bumi untuk industri tertentu yang tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan yang harga gas bumi di hulu lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU. Penetapan harga gas bumi di industri tertentu mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri.
Industri tertentu ini awalnya ada 7, yaitu:
- Industri pupuk
- Industri petrokimia
- Industri oleochemical
- Industri baja
- Industri keramik
- Industri kaca, dan
- Industri sarung tangan karet
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas sebesar US$ 6,28-16,7 per MMBtu. Sementara di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi mencapai 70%. "Demikian juga dengan industri tekstil, pulp dan kertas dengan harga gas sebesar US$ 9,15-16,0 USD per MMBtu," ungkap Airlangga.
Menperin menghitung, apabila penurunan harga gas bumi menjadi US$ 3,8 per MMBtu akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun. Namun demikian, akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas hendaknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor. "Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55% hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Panggah Susanto menegaskan, kesepuluh industri yang diusulkan tersebut merupakan sektor yang memiliki konsumsi tertinggi terhadap kebutuhan gas untuk energi dan bahan baku dalam proses produksinya. "Kalau harga gas dapat ditekan, kami optimis industri akan cepat berkembang," ujarnya.
Panggah juga mengatakan, tim khusus pembahasan harga gas industri ini akan bergerak cepat untuk menentukan harga tepatnya. "Menteri ESDM menanggapi positif tentang usulan kami," tambahnya. (wdl/wdl)











































