Bangun Rumah Dipermudah, Menperin: Industri akan Tumbuh

Bangun Rumah Dipermudah, Menperin: Industri akan Tumbuh

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 07:11 WIB
Bangun Rumah Dipermudah, Menperin: Industri akan Tumbuh
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, ditenggarai biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70%.

Menteri Perindustrian Airlangga berpendapat, bahwa dengan adanya penghematan biaya seperti ini, maka dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong demand dan pertumbuhan industri perumahan.

"Tentunya bisa mendorong tumbuhnya industri. Sektor perumahan kan kebutuhan esensial terutama untuk masyarakat. Jadi setiap kali kebijakan pemotongan atau memangkas biaya, juga tentu akan mendorong tumbuhnya industri tersebut," katanya ketika ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat malam (26/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Airlangga, dengan akan tumbuhnya bisnis perumahan, saat ini Kementerian Perindustrian sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna melakukan standarisasi dari bangunan rumah atau rumah susun.

"Untuk bisnis perumahan ini, kami sedang bicara dengan kementerian PUPR untuk melakukan standarisasi dari bangunan ataupun rumah susun. Terutama untuk meningkatkan penggunaan dari bahan bangunan. Jadi kita mencoba membuat standar untuk jendela, standar pintu untuk rusunawa. Sehingga itu bisa dibuat apakah itu berbasis alumunium atau berbasis kayu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bahwasanya dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke-13, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengembang perumahan dalam menjalankan bisnis. Sehingga, MBR pun dapat lebih mudah aksesibilitasnya dalam memiliki rumah.

"Pemerintah melihat bahwa developer besar sebetulnya selalu ogah-ogahan membangun rumah murah untuk MBR. Oleh karena itu, kita berikan kemudahan-kemudahan ini. Supaya, ngga usahlah developer besar tidak tertarik, tapi pengembang kecil-kecil lah. Yang misalnya yang lahannya 5 hektar. Dengan begitu bisa meningkatkan kepemilikan rumah di antara MBR," ujar Darmin, Rabu (23/8/2016). (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads