"Jadi kami melaporkan beberapa perkembangan terutama terkait dengan hambatan-hambatan yang dialami industri makanan minuman. Beberapa poin tadi kita sampaikan mulai dari halal, BMAD PET (Bea Masuk Anti Dumping Produk Poliethylene Terephtalate), IPR (Intellectual Property Rights) kemasan, kemudian tentang hambatan-hambatan ekspor, tarif, non tarif, dan ini banyak sekali," ujar Adhi, di Kemenperin, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Selain itu, dia juga membicarakan tentang garam, dan gula untuk industri. Terkait curhatan tersebut, menurut Adhi, Menperin sangat mendukung industri makanan dan minuman sehingga nanti ada pembahasan lebih lanjut dan spesifik terkait dengan halal. Ia mengatakan Menperin akan mendorong global value chain (GVC) mata rantai supaya ada nilai tambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, disampaikan juga soal SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) terkait izin impor stik es krim. Selama ini perusahaan harus impor satu item, tidak bisa sekaligus mengimpor bersamaan dengan cup es krim bersamaan.
"Jadi satu perusahaan hanya boleh satu item. Jadi kalau kita impor stik es krim terus cup dari kertas, itu nggak boleh. Jadi harus stik es krim dulu baru setelah itu cup, baru ganti lagi. Enggak boleh minta 4-5 macam enggak boleh sekaligus. Padahal ini kan untuk kebutuhan bahan baku, ini karena prosedurnya," kata Adhi.
Bukan itu saja, pengusaha juga menyampaikan kurangnya bahan baku plastik, sehingga harus impor.
"Kira-kira 60 persen bahan baku plastik itu impor, kita masih kekurangan. Plastik sebagai packaging, botol jadi bahan dasarnya aja impor," tutur Adhi. (hns/hns)











































