Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, usulan memasukkan pasal tersebut muncul lantaran banyaknya klaim penyakit karena asap rokok di BPJS Kesehatan.
"Ini ini muncul saat gerakkan penolak masif dengan kesehatan. Klaim asuransi BPJS hampir 70% patut diduga akibat produk rokok atau pun karena pernapasan," kata Supratman di acara Diskusi RUU Pertembakauan, di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi dari Partai Gerindra ini berujar, dari pembahasan yang telah selesai di Badan Legislasi, DPR mengusulkan kenaikan bagi hasil cukai rokok menjadi 20%, dari sebelumnya hanya 2% saja.
"Dari 20% dana bagi hasil itu, sebanyak 20% untuk alokasi kesehatan. Termasuk di dalamnya asuransi," ujar Supratman.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah mengungkapkan, dana alokasi untuk asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan hanya untuk menutup biaya penyakit akibat rokok saja.
"Di aturan lanjutan dari UU Pertembakauan, diatur hanya untuk yang sakit karena rokok saja yang di-cover dari dana bagi hasil. Hanya untuk yang sakit karena produk tembakau saja," ujar Neng.
Dia melanjutkan, persentase yang diusulkan DPR tersebut belum final, dan nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pasca RUU disahkan.
"Berapa persentase bukan ditentukan di UU, tapi nanti di PMK. Berapa persen lagi untuk kesehatan akan diatur lagi," pungkasnya. (hns/hns)