Wacana aturan tentang impor garam sudah diketahui oleh industri, oleh karena itu diresahkan pelaku industri. Ini karena produksi lokal belum bisa memenuhi kebutuhan industri baik secara volume dan spesifikasi.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk mengatakan, kebutuhan garam Indonesia tahun 2016 sekitar 3,9 juta ton. Sedangkan produksi lokal Indonesia sekitar 2,2 juta ton. Artinya ada kekurangan sekitar 1,7 juta ton, sehingga pemerintah harus mengimpor garam untuk kebutuhan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 2,2 juta ton itu, kualitas garam lokal lebih rendah daripada yang dibutuhkan industri. Sementara garam impor telah memiliki spesifikasi yang dibutuhkan industri.
Industri yang paling banyak membutuhkan garam sebagai bahan baku adalah industri petrokimia. Untuk industri petrokimia harus memenuhi spesifikasi berikut, kadar NaCl diatas 98,5 % (dry basis). Garam ini digunakan untuk proses kimia dasar pembuatan soda dan klor.
Sedangkan garam lokal itu kadarnya maksimal 94% atau banyak air karena kemurniannya lebih rendah. Menurut pengamat ekonomi, Faisal Basri untuk menjaga kebutuhan industri, impor harus dilakukan. Hal itu untuk menjaga pasokan dan supaya industri bisa bertumbuh.
"Impor garam tidak dapat dihindari mengingat volume produksi yang tidak memenuhi kebutuhan dan kualitas garam lokal yang rendah sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan industri," kata Faisal.
Pelaku industri mengatakan impor harus dilakukan karena tidak memenuhi standar kebutuhan. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Garam lokal sulit memenuhi kebutuhan industri, terutama industri petrokimia dan industri farmasi. Impor garam dilakukan selain untuk memenuhi kekurangan volume pasokan dari sumber lokal, juga karena kualitas garam yang tersedia tidak memenuhi standar kebutuhan," ujar Faisal. (hns/hns)











































